News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Akan Bebaskan Pajak Mobil CBU, Rumusan Aturannya Hampir Rampung

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyusunan kebijakan atau aturan terkait pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) akan rampung dalam waktu dekat.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

"Oke, sudah selesai (draft-nya). Mungkin Peraturan Presiden-nya tidak akan lama lagi, secara teknis sudah," ungkap Bahlil di Kawasan Menteng, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Namun, instrumen fiskal pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tak serta merta berlaku untuk semua perusahaan atau produsen mobil listrik.

Syarat utama jika ingin mendapatkan insentif bebas pajak, perusahaan atau produsen mobil listrik yang dimaksud harus memiliki komitmen berinvestasi atau membangun pabrik di Indonesia.

"Tapi itu diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang membangun investasi di dalam negeri," papar Bahlil.

"Contoh, perusahaan merek 'A' dia ingin memasukkan mobil ke Indonesia 3.000 unit. Kita tanya, you mau bangun enggak di Indonesia? Kalau you enggak mau bangun pabriknya, ya nggak kita kasih," tegasnya.

Salah satu produsen mobil yang nantinya pasti mendapatkan insentif pembebasan pajak impor mobil CBU adalah BYD.

Hal ini karena BYD telah menegaskan komitmennya untuk membangun pabrik di dalam negeri.

Bahlil kembali meyakini, aturan yang membahas insentif fiskal tersebut akan segera disahkan. Dan kedepannya akan memacu penggunaan mobil listrik di Indonesia.

Baca juga: BYD Jadi Pabrikan Mobil Pertama yang Produksi 6 Juta EV dan PHEV

"BYD sudah dapat kuota, karena dia membangun pabrik," papar Bahlil.

"Saya enggak tau (aturan ini akan terbit). Tapi yang saya pahami, karena saya juga ikut melakukan itu saya rasa Kementerian teknis sudah selesai, termasuk Kementerian Investasi," pungkasnya.

Jadi Sorotan Pengamat

Pemerintah tengah menyiapkan beragam insentif bagi para investor mobil listrik yang hendak masuk ke Indonesia.

Salah satu instrumen fiskal yang akan dibuat dan dapat diterapkan ialah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang diimpor secara utuh alias Completely Build Up (CBU).

Namun, kebijakan Pemerintah justru mendapat sorotan.

Baca juga: VW dan Renault Akan Kolaborasi untuk Pembuatan Mobil Listrik Harga Rp 300 Jutaan

Pengamat otomotif dan peneliti LPEM Universitas Indonesia, Riyanto mengatakan bahwa kebijakan terkait mobil listrik akan menghambat berkembangnya industri di dalam negeri, khususnya dalam hal komponen dan perakitan.

"Salah satu yang ingin dicapai dalam elektrifikasi adalah tumbuhnya industri komponen EV. Itulah mengapa untuk dapat insentif, EV disyaratkan harus mencapai tingkat komponen dalam negeri tertentu," ucap Riyanto kepada Tribunnews, Selasa (1/8/2023).

"Impor CBU bisa saja dibebaskan bea masuknya agar harganya bisa kompetitif. Tetapi hal tersebut membuat industri EV dalam negeri sulit berkembang," sambungnya.

Riyanto melanjutkan, maksud Pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.

Ia juga mengingatkan, tak hanya mengirim unit CBU, para pemain industri juga harus membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia.

"Bisa saja dalam tahap awal misal paling lama satu tahun, boleh impor CBU dan diberikan pembebesan pajak impor (bebas bea masuk atau bea masuk nol persen)," ungkap Riyanto.

"Setelah itu, mereka tidak diizinkan lagi impor CBU atau kalau impor CBU ya dikenakan pajak impor atau bea masuk," pungkasnya.

---

Caption Foto: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (tengah) dalam sebuah acara diskusi di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini