Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menjalankan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang penyediaan alat memasak listrik, dalam hal ini Rice Cooker.
Melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM telah melaksanakan proses penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) yang diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat daerah setempat.
"Sebagai progres pada tahap awal, distribusi AML pada bulan Desember ini akan dilakukan kepada 53.161 Rumah Tangga yang tersebar di 26 provinsi," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Di COP28, Bos PLN Ungkap Emisi Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia 260 Juta Metrik Ton
Ia menyebut setelah validasi dari kepala desa/lurah atau pejabat daerah, dilakukan verifikasi dan validasi yang melibatkan PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam.
Selanjutnya, dilakukan penetapan wilayah pendistribusian AML oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, pengadaan melalui e-katalog, dan pendistribusian yang melibatkan PT Pos Indonesia dan/atau badan usaha lain.
Jisman mengatakan bahwa terdapat lima merek AML yang memenuhi spesifikasi pada e-katalog dari beberapa badan usaha yang mengikuti proses pengadaan AML, yakni Cosmos, Maspion, Miyako, Sanken, dan Sekai.
AML yang akan didistribusikan memiliki kapasitas 1,8 hingga 2,0 liter, mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi, serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ia menyampaikan, untuk mencapai target program penyediaan AML bagi 500 ribu Rumah Tangga pada tahun 2023 yang direncanakan tersebar di 36 provinsi, Pemerintah masih mematangkan data calon penerima AML yang ditargetkan selesai pada pertengahan Desember 2023.
Selanjutnya akan dilakukan pendistribusian AML dengan target penyelesaian pada Minggu ketiga Januari 2024 sebagaimana hal ini dimungkinkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023.
Baca juga: Kolaborasi dengan Korea Selatan, PLN Mulai Jajaki Pemanfaatan Energi Nuklir
Penyediaan AML oleh Kementerian ESDM meliputi biaya pembelian paket dan distribusi AML hingga ke rumah tangga calon penerima, sehingga tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat.
"Keterbatasan waktu dalam pelaksanaan program yang baru dimulai pada pertengahan Oktober 2023, pemenuhan kelengkapan persyaratan usulan calon penerima AML," papar Jisman.
"Serta kondisi geografis dan cuaca dalam pelaksanaan verifikasi lapangan, merupakan tantangan tersendiri dalam penyelesaian program di Tahun Anggaran 2023 ini," pungkasnya.