News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Masih Periksa Anggota AFPI Satu Persatu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan kartel bunga pinjaman  online (pinjol) terus diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Lembaga tersebut melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pinjol dan sedang memanggilnya satu per satu.

Dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga: Berantas Iklan Pinjol Ilegal di Media Sosial, OJK Bakal Panggil Google dan Meta

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebut masih butuh waktu menyelesaikan penyelidikan.

Sebab, ada puluhan anggota AFPI yang harus diperiksa satu per satu untuk dimintai keterangan.

"Masih dilakukan permintaan data maupun pemanggilan kepada Terlapor dan Saksi. Ada puluhan anggota AFPI, sehingga akan membutuhkan waktu untuk mendapatkan informasi dari para anggota tersebut," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (11/12/2023).

Meski demikian ia tak mau menyebutkan jumlah dan siapa saja anggota perusahaan pinjol yang dipanggil oleh KPPU untuk dimintai keterangan terkait kartel bunga yang dinilai memberatkan konsumen.

Perusahaan pinjol diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau suku bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8 persen di pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021.

Menurutnya, perusahan pinjol dalam menetapkan suku bunga sebaiknya secara independen. Selain itu, penetapan bunga juga seharusnya tak dilakukan oleh asosiasi.

"Pengaturan atas industri pinjol bisa dilakukan pemerintah atau regulator," katanya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (27/10).

Baca juga: Detail Lengkap Denda Keterlambatan dan Bunga Pinjol Terbaru Mulai Januari 2024

Dalam tahap penyelidikan awal diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari.

KPPU menyebut setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Saat dalam tahap penyelidikan, KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.

Deswin menambahkan apabila terbukti penyelenggara melakukan pelanggaran, tentu bisa dikenakan sanksi. Adapun sanksinya, yakni denda minimal Rp 1 miliar, maksimal 10% dari penjualan, atau 50% dari keuntungan dari pelanggaran.

Adapun tahap penyelidikan awal dilakukan sejak 5 Oktober 2023, sebelum akhirnya dinaikkan status menjadi penyelidikan.

Dalam tahap penyelidikan awal, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disebutkan KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Adapun Pasal 5 itu terkait larangan pelaku usaha untuk membuat kesepakatan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga pada produk barang ataupun jasa dalam suatu pasar bersangkutan yang sama. Diduga terdapat penetapan bunga pinjaman online.

Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi merespon adanya temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan adanya pengaturan bunga pinjaman online yang dilakukan asosiasi pinjol.

Rahma mengatakan, jika dugaan itu benar maka masyarakat dirugikan. Menurutnya kartel suku bunga untuk pinjol memang tidak terang-terangan.

"Tapi itu ada. Ini sebenarnya dijadikan alat untuk meraup keuntungan maximum. Otoritas Jasa Keuangan seharusnya tahu dan jangan diam," ujar Rahma saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Untuk urusan pinjol, ucap Rahma sama sekali tidak ada yang menguntungkan konsumen justru menjerat konsumen.

"Ini seolah konsumen masuk dalam jebakan batman. Maju kena mundur kena. Apalagi prosedurnya pinjol melalui handphone yang tidak dijelaskan dengan pelan ke konsumen," tutur Rahma

Rahma berujar persoalan bunga ini harusnya diberikan penjelasan kepada konsumen sejak awal.

Ia pun mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menangani persoalan dugaan kartel bunga pinjol tersebut. (Kontan/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini