News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2024

Cara dan Syarat Daftar Angkutan Motor Gratis Kemenhub Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenhub melalui Ditjen KA menggelar program angkutan motor gratis selama periode Natal dan Tahun Baru 2024.

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara dan syarat mendaftar program Angkutan Motor Gratis dari Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DitjenKA) menyelenggarakan program Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk pemudik yang menggunakan sepeda motor saat libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Program ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan khususnya bagi pengguna kendaraan roda 2 di jalan raya.

Angkutan Motis ini akan melayani rute Jakarta, Cirebon, dan berakhir di Semarang. Nantinya sepeda motor para pemudik akan diangkut menggunakan kereta api (KA) Airlangga

Total kapasitas motor yang diangkut per harinya yakni 106 motor.

Baca juga: Daftar Ruas Tol Baru yang Siap Beroperasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pendaftaran program Motis Kemenhub mulai dibuka 16 Desember 2023. Pelaksanaan angkutan Motis akan dibagi menjadi dua yakni angkutan mudik (20-22 Desember 2023) sementara angkutan balik (26-28 Desember).

Harga tiket untuk peserta Motis untuk rute Jakarta-Cirebon Rp 10.000, Cirebon-Semarang Rp 10.000 dan Jakarta-Semarang Rp 20.000.

Cara Daftar

Peserta yang akan mengikuti program Angkutan Motis Kemenhub dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline.

Untuk pendaftaran secara online, peserta dapat mengunjungi website mudikgratis.dephub.go.id, kemudian lakukan verifikasi data.

Sementara pendaftaran secara offline, peserta dapat langsung mengunjungi stasiun yang melayani program Motis.

Syarat Daftar

Adapun ketentuan pendaftaran bagi peserta yang akan mengikuti program angkutan Motis yakni sebagai berikut:

- Peserta wajib memiliki KTP dan SIM C

- Motor memiliki kapasitas mesin maksimal 200cc

- Pembelian tiket KA untuk peserta Motis harus sama dengan nama peserta Motis yang terdaftar

- Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, atau diubah nama penumpang.

Sumber (https://www.instagram.com/p/C04UoKWJ8vI/?img_index=1)

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini