News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menparekraf Soroti Harga Tiket Pesawat Melampaui Tarif Batas Atas, Maskapai Diminta Ikuti Aturan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno saat ditemui di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyoroti maskapai yang menjual tiket pesawat melewati Tarif Batas Atas (TBA).

Menurut Sandi, fenomena seperti ini kerap terjadi di saat trafik pelaku perjalanan pariwisata meningkat signifikan. Seperti pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.

"Kemenparekraf sudah (lakukan koordinasi dengan KementerianPerhubungan)," ungkap Sandiaga di Kantor Kemenparekraf Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Jual Tiket Lebih Mahal, Tiga Maskapai Langgar Aturan Harga Tiket, Ini Sanksinya

"Dan kami selalu sampaikan bahwa salah satu yang menjadi tantangan dari industri penerbangan adalah penyesuaian tarif, terutama pada saat beban dari kunjungan atau pergerakan wisatawan ini di waktu puncaknya," sambungnya.

Sandi melanjutkan, pihaknya meminta seluruh maskapai untuk mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah, salah satunya terkait harga tiket yang sesuai TBA.

Tak hanya maskapai penerbangan, Sandi juga meminta seluruh pelaku usaha di industri pariwisata untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Tiga Maskapai Langgar Batas Atas Harga Tiket Pesawat, Ini Respon Kemenhub

"Bagaimana kami terus mendorong agar seluruh ekosistem, tidak hanya industri penerbangan, untuk mematuhi regulasi pemerintah, mematuhi aturan," ucap Sandi.

"Ini kita pastikan untuk kenyamanan para wisatawan dan para masyarakat yang berlibur, tapi juga untuk keberlanjutan pariwisata," lanjutnya.

Ia pun mengaku Kemenparekraf telah memberikan surat imbauan tertulis kepada seluruh pelaku di ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif untuk menyukseskan periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.

"Sudah kami kirimkan surat edaran kepada seluruh asosiasi, termasuk maskapai penerbangan untuk berkoordinasi dan memastikan layanan terbaik selama libur nataru," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan setidaknya tiga maskapai penerbangan yang kedapatan melanggar penerapan tarif batas atas harga tiket pesawat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati enggan merinci nama ketiga maskapai penerbangan tersebut.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Makassar-Jakarta dari 4 Maskapai Andalan, Cek Tarif dan Syarat Perjalanannya

Ditemui usai acara Pembukaan Posko Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023) Adita menegaskan, pelanggaran tarif batas atas haga tiket pesawat tersebut terjadi pada penerbangan ke Indonesia bagian Timur.

Pelanggaran ini terjadi sebelum periode mudik Natal dan Tahun Baru 2024.

"Sebelum Nataru malah sudah ada, di Nataru ini kita tiap Minggu melakukan pengawasan sementara saya harus lihat datanya lagi ya. Tapi memang sebelum Nataru pun sebenarnya sudah ada, khususnya di Indonesia Timur," jelas Adita.

Menurut Adita, jika dilihat secara presentase pelanggaran kenaikan tarif batas atas untuk harga tiket pesawat ini memang kecil. Namun dia memastikan jika ada yang melanggar tetap dilakukan penindakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini