Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengungkapkan nasib aset-aset pemerintah di Jakarta yang akan ditinggalkan seiring pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan mengatakan, aset-aset pemerintah itu bakal dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
"Jadi dalam BMN itu ada pengguna barang, K/L itu pengguna barang. Kalau Menteri Keuangan sebagai pengelola barang wakil pemilik. Jadi aset-aset yang ditinggalkan karena pindah ke IKN itu wajib di serahkan kepada Kemenkeu selaku pengelola barang," kata Encep dalam media briefing di kantornya, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Hadi Tjahjanto Tegaskan Tata Ruang IKN untuk Dukung Konsep Smart and Forest City
Menurut Encep penyerahan aset-aset pemerintah kepada Kemenkeu ini untuk menghindari pengeluaran ganda daripada aset itu sendiri. Artinya Kemenkeu menghindari pengeluaran aset pemerintah yang terdapat di Jakarta dan Kalimantan.
"Kan K/L sudah punya kantor di sana, kalau disini ditempati lagi ya double cost itu yang sangat dihindari bu Menkeu, jangan sampai double cost," ucap dia.
Dikatakan Encep, setelah aset-aset pemerintah itu dikelola oleh Kemenkeu nantinya akan dilakukan penyusunan kembali. DJKN mencatat bahwa setidaknya sekitar Rp 1.600 triliun aset pemerintah di Jakarta akan disusun untuk memenuhi kebutuhan daripada kantor-kantor wilayah dari Kementerian dan Lembaga.
"Kalau sudah diserahkan diapain sama Kemenkeu? Pertama kita akan rearrangement lagi. Nih kan di Jakarta ada kantor yang masih nyewa, yang pindah itu kantor pusatnya. Kantor vertikal nya kaya kanwil, polda kan masih disini," tutur dia.
"Jadi kantor pusat yang ditinggalkan diserahkan, nah kami rearrangement dari sekian aset itu di jakarta ada sekitar Rp 1.600 triliun aset di Jakarta ini, kita rearrangement mana yang akan digunakan K/L lain perlu, kita atur nih, untuk memenuhi kebutuhan dulu, ada kantor kanwil kanwil tertentu bisa dialokasikan," sambungnya.
Selain itu, Encep menegaskan bahwa pemanfaatan aset pemerintah yang ada di Jakarta ini bakal diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi dalam hal ini DKI Jakarta.
Baca juga: Target Beroperasi Juli 2024, RS Vertikal Kemenkes Dibangun di IKN dengan Anggaran Rp 550 Miliar
"Misalnya kompleks Monas, GBK mau diapain. Jadi kami punya pusat-pusat pertumbuhan di Jakarta. Satu hal yang jangan lupa, ini harus sinkron dengan UU DKI, karena nanti ada RT/RW dan RDTR, Jakarta pasti new jakarta karena Jakarta bukan Ibu Kota lagi mau jadi seperti apa," jelas dia.