Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Dalam aturan tersebut, terdapat regulasi mengenai pemberian insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh atau Completely Build-Up (CBU).
Baca juga: Kemenperin Pastikan Mobil Daihatsu Produksi Indonesia Terjamin Secara Kualitas
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, mengatakan melalui Perpres tersebut pemerintah akan mendorong industri otomotif dan bukan fokus pada impor mobil, tetapi pabriknya.
"Kita datangkan pabriknya ke sini supaya ada nilai tambah tenaga kerja dan sebagainya. Di Perpres itu juga memuat untuk extend TKDN sampai dengan 2026 dan juga kemarin sudah di-refresh kita membobotkan baterai lebih besar. Jadi ini nanti akan menjadi nilai tambah besar untuk bangsa Indonesia," tutur Taufiek dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Tungku Smelter ITSS di Morowali Meledak, Kemenperin Masih Koordinasi dengan Polda Sulteng
Dengan berbagai kebijakan, pemerintah berupaya mencari cara agar investor otomotif bisa masuk ke Indonesia dan tidak masuk ke negara-negara kompetitor.
Kebijakan yang tepat bisa menjadikan Indonesia sebagai tempat atraktif untuk investasi mobil listrik, bukan hanya dari China, tetapi dari seluruh penjuru dunia.
"Kami berharap mobil-mobil yang lain bukan hanya dari negara China saja, tetapi juga ada Vietnam dan Eropa, seperti Perancis. Itu sudah masuk dan tentunya kita akan balance negara manapun yang akan masuk ke Indonesia akan mendapatkan benefit," ucap Taufiek.