Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meluncurkan Laporan Konsultasi Publik yang merupakan kumpulan dari semua masukan masyarakat atas konsep Pengembangan Rupiah Digital yang tertuang dalam Consultative Paper (CP) Rupiah Digital Tahap I.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyampaikan apresiasi atas pandangan masyarakat yang telah diterima dalam periode penerimaan masukan yang dibuka pada 31 Januari 2023 s/d 15 Juli 2023.
"Terdapat sebanyak 42 (empat puluh dua) komentar serta masukan yang bersumber di antaranya dari perbankan dan institusi non keuangan, asosiasi, Kementerian-Lembaga, akademisi, serta individu/masyarakat umum," tutur Erwin dikutip Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Perbedaan Uang Rupiah Baru TE 2022 dengan Uang TE 2016, Inilah Ciri Lengkapnya
Laporan Konsultasi Publik ini, ucap Erwin, bagian penting dari inisiatif “Proyek Garuda" sebagai proyek yang memayungi eksplorasi terhadap Rupiah Digital.
"Penerbitan laporan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas BI dalam pengembangan desain Rupiah Digital," terang Erwin.
Pasca mendapatkan masukan dari publik, pengembangan Rupiah Digital ini akan memasuki sejumlah tahap berikutnya, yaitu; i) Eksperimentasi Teknologi (proof of concept); ii) Prototyping; iii) Piloting/sandboxing; serta iv) Tinjauan atas stance kebijakan, sebagaimana yang telah dirancang pada high level design White Paper Rupiah Digital.
"Eksperimentasi Pengembangan Rupiah Digital merupakan proses yang iteratif guna membuka peluang eksplorasi yang lebih luas atas berbagai alternatif desain dan memastikan nilai tambah yang paling optimal bagi Indonesia," tutur Erwin.
Struktur Laporan Konsultasi Publik terbagi atas enam kategori yang menjadi dasar untuk pendalaman terhadap aspek fungsionalitas dan pertimbangan umum, serta menjadi elemen penguat bagi Pengembangan Rupiah Digital.
Enam kategori tersebut yaitu:
1. Teknologi: Menyoroti aspek skalabilitas dan resiliensi.
2. Akses: Meliputi tata cara kepesertaan, tata cara akses data, dan pengelolaan wallet.
3. Penerbitan dan Pemusnahan: Terkait dengan proses penerbitan dan pemusnahan Rupiah Digital.
4. Transfer dana: Meliputi fungsi pokok dalam transfer dana, resolusi gridlock, dan settlement finality.
5. Kapabilitas teknis dan aspek 3i: Melibatkan interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi
6. Implikasi: Terkait atas dampak mata uang Rupiah digital terhadap Sistem Pembayaran, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Moneter.