News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPR Wijaya Kusuma Dilikuidasi, LPS Ungkap Nasib Uang Para Nasabah

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana, terhitung sejak 4 Januari 2024.

Baca juga: Penurunan Jumlah BPR yang Beroperasi Akan Terus Berlanjut, Begini Prediksi OJK

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ungkap Dimas dalam keterangannya, dikutip (6/1/2024).

"Paling lambat tanggal 31 Mei 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," sambungnya.

Dimas melanjutkan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma.

Baca juga: Profil PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, BPR Bangkrut dari Jawa Timur

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Dimas mengimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Serta tidak tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Wijaya Kusuma, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini