Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan plafon pinjaman yang dapat diberikan subsidi bunga berupa pinjaman mencapai Rp 28,7 triliun kepada BUMN Pangan, yaitu Perum Bulog dan ID FOOD.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, hal itu dilakukan kementerian pimpinan Sri Mulyani tersebut dalam rangka BUMN pangan memperkuat stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, BUMN di bidang pangan harus berperan sebagai standby buyer dan offtaker terhadap produksi nasional.
Baca juga: Strategi Ganjar-Mahfud Revitalisasi Bulog Wujudkan Kedaulatan Pangan
"Jadi Perum Bulog dan ID FOOD diberikan subsidi bunga dan penjaminan pinjaman dalam penguatan CPP tahun ini,” kata Arief dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (6/1/2024).
Untuk diketahui, Kemenkeu melalui warkatnya telah mengatur besaran subsidi bunga dalam rangka penyelenggaraan CPP.
Kisaran besaran subsidi bunga pinjaman yang ditetapkan antara 3 sampai 4,5 persen.
Ini diperuntukan kepada Perum Bulog dan ID FOOD melalui 2 skema, yakni skema dengan penjaminan dari pemerintah dan skema tanpa penjaminan.
Arief mengatakan, BUMN pangan dapat menjalin kerja sama dengan HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), ASBANDA (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah), dan juga bank swasta.
"Nantinya subsidi bunga pinjaman tersebut diterapkan baik melalui skema penjaminan dari pemerintah atau tanpa penjaminan,” kata Arief.
Baca juga: Lahan Pertanian Terus Berkurang, Bulog Usul Penerapan AI Guna Tingkatkan Produksi Pangan
Dengan adanya kebijakan pembiayaan seperti ini kepada BUMN pangan, Arief ingin agar petani tenang dan fokus meningkatkan produksi dalam negeri karena nanti hasilnya akan diserap dengan harga yang baik.
"CPP yang kuat tentu kita perlukan dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah,” ujar Arief.
Terdapat 13 jenis komoditas pangan yang dikelola sebagai CPP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP.
13 jenis komoditas dimaksud antara lain beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam, telur ayam, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, cabai, dan ikan kembung.