TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Syamsul Arifin, berpandangan petani tembakau yang jumlahnya jutaan memiliki kontribusi besar bagi penerimaan negara setiap tahunnya.
Belum lagi kontribusi di sektor lain. Di lain sisi, keberadaan mereka terancam dengan kebijakan pemerintah yang mengganggu kelangsungan hidupnya.
Menurut Prof. Syamsul Arifin, kegiatan seminar nasional dan bedah buku yang digelar Fakultas Ekonomi Bisnis UMM bersama KADIN Jawa Timur ini merupakan bagian dari sharing pengetahuan, berbagi informasi terkait dinamika kebijakan cukai di hadapan civitas akademika.
Baca juga: Soroti Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Komisi XI DPR: Aspek Lain Harus Dipertimbangkan
"Diharapkan dari diskusi ini bisa memberikan sumbangsih pemikiran bagi pemerintah/negara atas keberlangsungan ekosistem pertembakauan berpihak pada masyarakat," kata Syamsul Arifin dalam sambutan Seminar Nasional Cakap Cukai dan Bedah Buku di Aula BAU UMM, Malang, pekan lalu.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpendapat, Indonesia perlu kepemimpinan yang mendukung kepentingan nasional agar industri hasil tembakau (IHT) tak melulu dipojokkan dengan kebijakan yang restriktif. Hal itu mengingat terdapat 300an regulasi baik di tingkat Undang Undang sampai dengan Peraturan Daerah yang dibuat oleh pemerintah dinilai mengganggu ilklim usaha rokok nasional.
"Diperlukan pemimpin yang mampu melakukan harmonisasi regulasi penting untuk kelangsungan IHT dan memberi arah yang jelas bagi seluruh kepentingan ekosistem pertembakauan," tegas Misbakhun dalam keterangan di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Misbakhun mengingatkan adanya tekanan kepentingan global lewat Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), ditambah lagi dengan polemik RPP Kesehatan tembakau dipastikan petani tembakau dan cengkeh, termasuk pemda penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan terus merana. Padahal, IHT sudah terbukti jelas menjadi tulang punggung penerimaan APBN, dengan setoran cukai sekitar Rp 300 triliun setiap tahunnya serta menyerap jutaan tenaga kerja nasional.
"Sampai sekarang kalau cara pemerintah mengelola IHT nasional masih seperti ini, maka perdebatannya tak akan selesai dalam 3 tahun yang akan datang. Dan saya kaget bahwa isu yang sangat krusial seperti ini tak dimasukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam debatnya capres - cawapres. Harusnya dimasukkan karena menyangkut jutaan tenaga kerja, menyangkut Rp300 triliunan penerimaan negara," tegasnya.
Menurut legislator partai Golkar ini, RPP Kesehatan tembakau menjadi alat yang dinilai paling jahat dalam mengganjal IHT nasional, karena hanya melihat satu aspek kesehatan saja.
"Saya berharap pasal yang berkaitan dengan IHT di RPP ini bisa dibatalkan atau dikeluarkan terlebih dahulu dari RPP Kesehatan sebelum ada analisis yang cukup mendalam terkait dampak ekonomi dan juga sektor-sektor terkait, yaitu pertanian, periklanan, ritel, tenaga kerja, dan sektor lain," kata Misbakhun.
Misbakhun menilai RPP Kesehatan yang masuk terlalu dalam ke industri tembakau menafikan hak-hak lain yang juga dijamin Konstitusi seperti petani tembakau. Akibatnya para petani dan buruh tembakau dirugikan.
"Saya berharap pemerintah memahami penolakan yang selama ini sudah berjalan sehingga apa yang menjadi inisiasi yang bersifat restriktif itu dikeluarkan dari RPP Kesehatan. Karena penolakan sudah sangat masif dan pandangan yang lebih objektif sudah masuk ke pemerintah dan harusnya pemerintah bisa lebih adil karena ini tidak hanya menyangkut sektor kesehatan semata," tandasnya.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar mengatakan, selama ini industri hasil tembakau telah berusaha semaksimal mungkin.
"Intinya kami menolak dengan RPP yang sangat eksesif. Harapan kami tidak ada perubahan, kalau alasannya rokok elektrik belum ada regulasinya, ya buatkan regulasi sendiri jangan mengubah regulasi yang telah ada. Artinya PP 109 tetap jalan dan rokok elektrik diatur sendiri," tegas Sulami.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, dalam penyusunan RPP sebagai aturan pelaksana Undang Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sinergi antar kementerian dan lembaga adalah hal yang utama.
"Dalam hal RPP ini, sangat dibutuhkan sinkronisasi antara apa yang diatur dalam RPP dengan UU Cukai yang sudah ada, agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Nirwala.
Nirwala juga mengatakan, sebelum menciptakan peraturan baru, seperti RPP terkait pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau ini, sebaiknya dipertanyakan mengenai aturan yang sudah ada sebelumnya, yaitu PP 109 tahun 2012.
“Apakah benar PP 109 perlu direvisi? Apa yang membuatnya perlu direvisi, apakah dari sisi substansi atau dari sisi implementasi? Sebagai contoh, mengenai aturan kemasan yang terkait erat dengan wacana perluasan peringatan kesehatan 90 persen, apakah ada penelitian bahwa hal tersebut akan menurunkan angka perokok. Lalu mengenai uji nikotin, dimana, siapa dan bagaimana implementasinya,” katanya.