News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

APPBI: Terancam Permendag 36 Tahun 2023, Pengusaha Ritel Banyak Tak Bikin Toko Baru di 2024

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Suasana di sebuah outlet di Senayan City, Jakarta Pusat. Tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan mengalami kenaikan bahkan di akhir tahun 2023 mencapai 80 persen. Untuk tahun ini, Alphonzus bilang targetnya 90 persen.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 justru menjadi ancaman bagi sektor industri ritel Indonesia.

Menurut Alphonzus, tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan mengalami kenaikan bahkan di akhir tahun 2023 mencapai 80 persen. Untuk tahun ini, Alphonzus bilang targetnya 90 persen.

Baca juga: Sinergi dengan Stakeholder, Anak Usaha PLN Perkuat Penyediaan Jaringan di Segmen Korporat dan Ritel

Hanya saja, dia khawatir target kunjungan itu bakal tak tercapai seiring dengan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

"Jadi akhirnya kami mengambil kesimpulan bahwa ini merupakan suatu ancaman bagi pertumbuhan industri ritel di Indonesia," kata Alphonzus dalam Konferensi Pers Hippindo, Selasa (16/1/2024).

Alphonzus mengatakan, pengusaha-pengusaha ritel banyak yang tidak membuat bisnis plan di 2024 untuk menargetkan toko baru. Bahkan ada yang sama sekali tidak menargetkan buka toko baru di 2024.

"Jadi kami di pusat belanja cukup khawatir atas situasi dan kondisi ini. setelah kami amati ternyata salah satu faktornya adalah akibat dari pemberlakuan pemerintah ketentuan-ketentuan yang menurut kami kurang tepat tidak tepat sasaran," jelas dia.

"Sehingga mengakibatkan dampak lain-lain yang sebetulnya kita tidak harapkan, salah satunya adalah isu mengenai melindungi produk barang lokal dalam negeri. tujuannya itu pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatasi ataupun memperketat ataupun mungkin ya saya langsung saja bicara mempersulit impor," imbuh dia menegaskan.

Baca juga: Alasan Bapanas Hanya Berlakukan Relaksasi Harga Gula Rp16 Ribu di Ritel Modern

Sementara Alphonzus menilai kebijakan itu justru mempersulit impor barang-barang khususnya yang dikategori ritel untuk melindungi produk dalam negeri. Sedangkan faktanya, kata dia hal itu tidak efektif dan bahkan menimbulkan dampak lain.

"Jadi yang terjadi adalah kalau ini Pemerintah terus memberlakukan mempersulit impor begitu sedangkan permasalahan yang utama yang mengganggu produk dalam negeri itu adalah produk-produk ilegal," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini