Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) akhirnya harus gulung tikar.
Izin usaha perusahaan pembiayaan ini resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.
OJK mencabut izin PT SMEFI karena perusahaan tersebut tidak dapat disehatkan lagi.
Baca juga: Pakar Sarankan Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan Ganti Rugi di Sidang Tuntutan
Sebagaimana diketahui, PT SMEFI sebelumnya juga dikenal dengan nama PT Indosurya Inti Finance. Mereka menganti nama dan memperoleh izin usaha pada Februari 2022.
Izin usaha PT SMEFI tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-76/NB.11/2022 tanggal 15 Februari 2022.
Profil PT SMEFI
Berikut adalah profil singkat PT SMEFI yang Tribunnews himpun dari berbagai sumber.
Dulu, PT SMEFI ketika masih bernama Indosurya, kantor pusatnya beralamat di Indosurya Center Lt. 6, Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta.
Saat ini, berdasarkan situs resminya, kantor pusatnya terletak di Jl. Abdul Muis Nomor 28, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Bos dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) ini adalah Henry Surya, pria yang terlibat dalam kasus penipuan investasi di KSP Indosurya sebesar Rp 106 triliun.
Ia telah divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan perbuatan tindak pidana, melainkan perkara perdata.
Sementara itu, dikutip dari situs resmi, PT SME Finance Indonesia merupakan lembaga keuangan non Bank yang berusaha di bidang pembiayaan yang berdiri sejak 27 Mei 2011.
Pendirian berdasarkan izin dari Kementerian Keuangan dan BAPEPAM-LK dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-425/KM.10/2011 dan memegang izin usaha pembiayaan dari OJK dengan No:KEP-76/NB.11/2022.
PT SME Finance Indonesia menyediakan fasilitas pembiayaan modal kerja, investasi dan multiguna dengan fokus pada sektor pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM).