News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menko Luhut Minta Penetapan Kebijakan Tarif Pajak Hiburan 40-70 Persen Ditunda

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, meminta penetapan tarif batas bawah 40 persen dan tarif batas atas 70 persen untuk pajak hiburan ditunda.

Hal itu dia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan pada Rabu (17/1/2024) setelah Luhut melakukan pertemuan dengan instansi terkait.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut.

Baca juga: Kecewa Kenaikan Pajak, Pengusaha: Data dari Mana Industri Hiburan Sedang Tumbuh?

Luhut mengatakan, undang-undang terkait hal tersebut berasal dari Komisi XI bukan dari pemerintah. Sehingga dia melakukan evaluasi dan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab menurutnya, menyoal hiburan itu bukan hanya sekedar diskotik saja. Kebijakan penetapan tarif pajak itu justru bakal berdampak kepada rakyat kecil.

"Karena itu menyangkut pada pedagang-pedagang, pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik, bukan. Ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya," ucap dia.

"Saya kira saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," sambungnya.

Sebelumnya pemerintah menetapkan batas bawah (40 persen) dan batas atas (75 persen) untuk tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini