Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, lembaganya akan mengundang kembali Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto, Senin (21/1/2024). Undangan untuk menggali soal proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Yeka menerangkan, akan membahas Service Level Agreements (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura dalam pemberian pengurusan RIPH bawang putih.
"Terus juga, kami juga akan mengevaluasi sejauh mana kedisipinan ataupun komitmen pelaku usaha untuk melaksanakan wajib tanam. Terus wajib tanamnya apakah dilaksanakan atau tidak," ujar Yeka saat dihubungi Tribunnews, Minggu (21/1/2024).
Selain itu, kata Yeka, Ombudsman akan mendalami apa yang menjadi alasan pelaku usaha melayangkan keluhan terkait pengurusan RIPH bawang putih. Ombudsman ingin menggali indikasi maladministrasi dalam pengurusan RIPH.
"Kita dalami pemeriksaan sampai nanti, apakah dugaan maladministrasinya itu nanti terbukti atau tidak," tutur Yeka.
Ombudsman menargetkan, pengusutan bakal berakhir pada akhir bulan ini. Namun, jika memang dalam pemeriksaan ada keterangan yang perlu diperdalam, Ombudsman RI akan mendalami temuan tersebut.
Baca juga: Ombudsman Temukan Dugaan Pungutan Liar di Penerbitan RIPH Bawang Putih
"Karena itu, kerjasama terlapor ini sangat diperlukan untuk memberi keterangan. Tapi kalau keterangannya tidak jujur, datanya banyak hal yang perlu kita telusuri," imbuh Yeka.