Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI memberikan catatan ke sejumlah instansi terkait kontroversi pembangunan Rempang Eco-City, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mencakup kawasan Pulau Rempang di Batam, Kepulauan Riau.
Seperti disampaikan anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, Ombudsman meminta Polri agar mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap aksi demo di Rempang. Johanes mencontohkan, pada 11 September 2023 terdapat sejumlah warga yang tengah berproses hukum.
"Prinsipnya, polisi dalam hal ini kami minta untuk bisa mengedepankan restorative justice," ujar Johanes di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Selain kepada Polri, Ombudsman juga memberikan catatan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Terutama terkait persoalan lahan di Pulau Rempang.
"Kami menggarisbawahi agar proses-proses pengalih fungsian apapun pemberian hak ataupun HPL atau apapun namanya, semua harus dilakukan sesuai dengan regulasi peraturan perundangan-perundangan yang ada," terang Johanes.
Sedangkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota Batam, menurut Johanes, Ombudsman menyoroti soal eksistensi Kampung Tua.
Sebab, pada awalnya Pemerintah Kota Batam berkomitmen menjaga nilai-nilai lokal di Kampung Tua. Tapi, dalam peraturan terakhir tahun 2021, hal itu sudah tidak diatur lagi.
"Kemudian muncul persoalan baru seiring dengan kebijakan proyek strategis nasional, yang kemudian mengancam eksistensi mereka," kata Johanes.
Baca juga: Aneka Kejanggalan Investasi Xinyi di Pulau Rempang yang Diklaim Bahlil Bernilai Rp 175 Triliun
Selain kepada Pemkot Batam, ucap Johanes, Ombudsman juga merekomendasikan kepada pengembang, yakni BP Batam untuk mencari jalan tengah bagi masyarakat yang menolak untuk direlokasi. Dalam hal ini, ditekankan untuk mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan.
"Harapannya tidak ada lagi upaya pemaksaan dari satu pihak kepada pihak yang lain," tutur Johanes.
Ombudsman meminta kepada setiap instansi untuk menindaklanjuti tindakan korektif tersebut dalam rentang waktu 30 hari. Nantinya, Ombudsman akan kembali memberikan pernyataan dari hasil tindak lanjut para instansi tersebut.
Baca juga: Warga Rempang Tetap Akan Direlokasi, Luhut: Nggak Ada Target!
"Tentu dalam masa 30 hari ini Ombudsman juga secara aktif akan melakukan pemantauan, komunikasi, koordinasi berkaitan dengan hal itu," terang Johanes.
Laporan rekomendasi Ombudsman RI ini merupakan hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri terkait permasalahan PSN Rempang Eco-City. Di antaranya, terkait tindakan aparat kepolisian terhadap warga lokal.