News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25 Persen

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta simpanan valuta asing di bank umum.

Rinciannya, untuk bank umum simpanan rupiah sebesar 4,25 persen, bank umum simpanan valas 2,25 persen, dan untuk BPR simpanan rupiah sebesar 6,75 persen.

Baca juga: LPS Bangun Kantor Perwakilan di Sejumlah Wilayah, Yakinkan Masyarakat Simpan Dana di Bank

"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif sejak periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Purbaya menjelaskan, tingkat bunga pinjaman ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.

Baca juga: LPS Bangun Gedung Baru di IKN, Anggarannya Capai Rp 841 Miliar

Adapun alasan LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan atas dasar pertimbangan sejumlah hal.

Yakni, mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan.

Kemudian, sebagai upaya menjaga pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, dan memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.

Baca juga: Marak Koperasi Bermasalah, Kemenkop UKM Ingin Ada LPS Koperasi Agar Hak Para Anggota Terlindungi

Purbaya kemudian mengimbau pihak bank agar secara transparan untuk menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Di antaranya, melalui media informasi dan channel komunikasi kepada nasabah.

Selanjutnya, dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah di perusahaan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud, dalam rangka penghimpunan dana.

"Selanjutnya, dalam menjalankan operasional, bank juga diimbau untuk tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh OJK serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," ujar Purbaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini