News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Sanksi Jika UMKM Tak Miliki Sertifikasi Halal, Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung berbelanja bawang goreng Ca-Wang dan Gari-Gari Uwa Enti berbagai varian dalam berbagai kemasan di pameran produk halal andung Halfest 2017, di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung, Minggu (30/4/2017). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia diminta segera mengurus sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Sebab, jika melewati dari tanggal yang telah ditentukan, pelaku usaha UMKM akan dikenakan sejumlah sanksi.

"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administratif kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa belum bersertifikat," kata  Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah, Selasa (30/1/2024).

Kemudian jika setelah ditelusuri ternyata alasan si pelaku usaha mikro kecil belum mengurus sertifikasi halal karena tidak memiliki biaya maka BPJH akan membantu memfasilitasinya. Namun bagi pelaku usaha menengah hingga besar, tidak ada toleransi sanksi.

"Sanksinya produk tidak bisa beredar di manapun karena belum halal. Karena pada 18 Oktober 2024 hanya boleh ada produk halal."

"Kalau ada produk non halal dia hanya cantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non halal," kata dia.

Soal sanksi bagi pelaku usaha yang produknya belum sertifikaf halal, Siti mengatakan aturan tersebut berlaku untuk semua pelaku usaha makanan, minuman, jasa penyembelihan beserta hasilnya, bahan tambahan pangan dan bahan lain yang terkait dengan makanan ataupun minuman.

Baca juga: LPPOM MUI Buka Kantor di Shanghai, Wapres Minta Pengusaha Manfaatkan untuk Sertifikasi Halal

"Berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, pedagang keliling, gerobak dorong atau pikul, bahkan pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar. Semuanya termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri," tegasnya

Sertifikasi halal dari pemerintah ini akan berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan produksi atau komposisi.

Baca juga: Kemenperin Optimalkan Ekspor Produk Halal

Namun jika pelaku usaha ingin menambah varian atau ada perubahan maka harus melakukan pendaftaran sertifikat halal lagi.

Laporan reporter: Nova Betriani Sinambela | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini