Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat ada rata-rata 6 hingga 7 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bangkrut setiap tahunnya. Tren itu terjadi dalam 18 tahun terakhir.
Untuk tahun ini, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi jumlah BPR yang bangkrut juga tidak akan jauh dari jumlah tersebut.
Lantas, BPR apa saja yang mengalami kebangkrutan pada tahun 2023 dan izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Berikut daftarnya:
1. BPR Bagong Inti Marga (BIM)
Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.
Baca juga: Fraud oleh Pemiliknya Sendiri Jadi Pemicu Utama Banyak BPR Bangkrut
BPR satu ini beralamat di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwohajo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan didirikan oleh H.M.B Subardiyono SE, MBA.
Dikutip dari profil LinkedIn-nya, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga di Jawa Timur memiliki motto "Handal Sepanjang Masa".
PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga berdiri dan diresmikan sejak tanggal 5 Maret 1992.
Mereka mengklaim telah tumbuh menjadi salah satu BPR besar di Kabupaten Banyuwangi.
PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti menawarkan produk untuk solusi finansial masyarakat Banyuwangi khususnya pengusaha mikro, pedagang, petani, dan industri-industri kecil lainnya.
Dalam akun LinkedIn mereka, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti menyebut memiliki 9 jaringan kantor, di antaranya 1 kantor pusat, 3 kantor cabang, dan 5 kantor kas.
2. Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI)
BPR KRI merupakan BPR yang izinnya sudah dicabut oleh OJK. Pencabutannya tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023.
Dikutip dari laman resminya, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja merupakan gabungan 15 PD BPR se-Kabupaten Indramayu yang menjadi satu perusahaan.
Setelah melalui tahapan dan proses pengajuan dokumen konsolidasi 15 PD BPR ke Bank Indonesia dilakukan, akhirnya diterbitkanlah keputusan persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 14/15/KEP.DpG/2012 tentang pemberian ijin peleburan usaha/konsolidasi lima belas PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja.
Akta Notaris pendirian PD BPR Karya Remaja ditandatangani dan disahkan pada Senin, 3 Desember 2012.
PD BPR Karya Remaja diumumkan pada 4 Desember 2012 oleh Direktur Utamanya, yaitu Sugiyanto.
Pada saat itu pula, turut diresmikan Kantor Pusat PD BPR Karya Remaja oleh Bupati Indramayu, yaitu Anna Sophanah.
PD BPR Karya Remaja kemudian berubah bentuk menjadi Perumda BPR Karya Remaja dengan disahkannya Peraturan Daerah kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.
3. BPR Indotama UKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi pada 15 November 2023.
Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Sehubungan dengan pencabutan ini, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman mengatakan, Kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum.
Adapun BPR ini beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tak banyak informasi yang beredar mengenai bank satu ini, tetapi menurut salah satu laporan Tribun Timur pada 2015, pemrakarsa BPR ini adalah Kadin Sulawesi Selatan.
BPR Indotama UKM Sulawesi dibentuk Kadin Sulsel untuk mengakomodir penyaluran modal sekitar 1.540 pengusaha UMKM binaannya.
4. BPR Persada Guna
BPR Persada Guna telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 4 Desember 2023 lalu.
Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna.
Adapun BPR Persada Guna beralamat di Jalan Raya Provinsi KM.15, Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.
Dari informasi yang dihimpun Tribunnews, BPR Persada Guna ini memberikan layanan perbankan berupa Tabungan, Deposito dan Kredit.
BPR Persada Guna berfokus pada produk dan pelayanan terutama kepada nasabah kecil dan menengah, mengembangkan pembiayaan sektor usaha mikro dan kecil, serta pembiayaan modal pasar.
BPR Persada Guna memiliki dua kantor kas yang terletak di Purwosari dan Warungdowo.