Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengeluh dengan adanya pembatasan operasional angkutan barang saat libur panjang.
Pekan ini, masyarakat Indonesia akan kedatangan libur panjang, yaitu libur Isra Mikraj dan libur Imlek.
Pemerintah pun menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani merasa penerapannya diberlakukan secara tiba-tiba dan diimplementasikan secara sewenang-wenang.
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Harga Tiket Pesawat Termurah ke Rute Favorit di Atas Rp1 Juta
Ia mengatakan, kalau direstriksi secara tiba-tiba seperti ini, efeknya dari sisi biaya akan sangat tinggi bagi pelaku usaha.
"Apalagi ini dilakukan di periode liburan, di mana pelaku usaha sudah dibebani oleh biaya-biaya ekstra ketika harus beroperasi pada periode liburan," kata Shinta kepada Tribunnews, Selasa (6/2/2024).
Ia mengatakan, kebijakan ini menambah beban pelaku usaha tak hanya masalah biaya logistik, tetapi juga masalah kelancaran pemenuhan komitmen usaha.
Shinta menyebut pelaku usaha akan bermasalah dalam memenuhi komiten usaha kepada klien/pembeli, kelancaran suplai kepada pasar, serta kebutuhan.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga disebut butuh waktu dan tenaga untuk beradaptasi dengan kebijakan restriksi yang diberlakukan secara tiba-tiba ini.
Shinta pun berharap pemerintah dapat menginformasikan dan mensosialisasikannya dari jauh-jauh hari bila ingin mengeluarkan kebijakan yang sifatnya restriktif terhadap kegiatan usaha.
Termasuk saat kebijakan pembatasan mobilitas industri di periode libur panjang.
"Dengan demikian, pelaku usaha punya cukup ruang gerak untuk bisa menyesuaikan diri dan mendukung mobilitas liburan yang diinginkan oleh pemerintah tanpa menganggu kelancaran kegiatan usaha," tutur Shinta.
Sebagai informasi, dikutip dari Kontan, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada tanggal 24 Januari 2024.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidal flow (contra flow)," jelas Hendro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2).
"Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," lanjutnya.
Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 1 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional); dan
d) Cileunyi - Cimalaka - Dawuan.
6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional)
7. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.