TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Rimba Harapan Sakti (RHS), Wilmar Group menggandeng masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi Sungai Pukun di Desa Pematang Limau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam upaya pelestarian area tersebut.
Sungai Pukun merupakan salah satu bagian daerah aliran sungai (DAS) Sungai Seruyan yang melintasi areal konsesi PT RHS.
Berdasarkan penilaian para ahli, areal seluas 5.359,58 hektare (ha) tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan high conservation value (HCV/bernilai konservasi tinggi), yang sebagian besar wilayahnya dimanfaatkan untuk konservasi Sungai Pukun, termasuk sempadan dan anak-anak sungainya.
Baca juga: Singgung Proyek Food Estate, Walhi Nilai Pemerintah Tak Serius Tangani Kawasan Konservasi
Menurut Manager HCV PT RHS Mochammad Dasrial, masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam pelestarian kawasan konservasi.
Pelibatan masyarakat dilakukan melalui kegiatan penyadar-tahuan terkait adanya fungsi area konservasi, dan adanya jenis-jenis fauna yang dilindungi. Salah satu yang telah dilakukan adalah menangkap ikan tanpa menggunakan racun, setrum dan pukat.
“Kerjasama antara masyarakat dan perusahaan telah menjadikan kawasan konservasi selalu terjaga,” kata Dasrial melalui keterangan pers, Senin (19/2/2024).
Selama ini masih ada masyarakat yang masih menggantungkan hidupnya di kawasan konservasi tersebut untuk mencari ikan, madu dan rotan. Untuk itu pihaknya aktif mengajak mereka untuk terus menjaga kelestarian kawasan konservasi.
“Pelibatan masyarakat juga dimaksudkan agar mereka merasa turut memiliki,” tutur Dasrial.
Berdasarkan hasil pemantauan rutin dan identifikasi tim HCV PT RHS selama 2019-2023, kawasan konservasi Sungai Pukun terjaga dengan baik. Indikatornya adalah keanekaragaman hayati, kualitas air, dan kondisi vegetasi.
Kondisi itu terlihat dari hasil identifikasi lapangan, yang masih dijumpai berbagai jenis mamalia, ikan, burung, reptil serta amfibi dengan kategori langka dan endemik.
Dasrial menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi tim HCV, di kawasan konservasi perusahaan ditemukan 31 jenis satwa, dan 16 diantaranya merupakan mamalia yang dilindungi undang-undang, serta masuk dalam daftar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018.
Satwa dilindungi di kawasan tersebut diantaranya adalah bekantan (Nasalis larvatus), beruang madu (Helarctos malayanus), beruk (Macaca nemestrina) dan kijang (Muntiacus muntjak).
Vegetasi hutan sempadan Sungai Pukun juga menjadi habitat dengan kualitas baik bagi beberapa jenis burung. Hingga kini tercatat ada 28 jenis burung yang masuk katergori dilindungi dan cukup mudah dijumpai di area tersebut. Diantaranya, raptor, nectaria hingga jenis burung semak.
Selain itu, pihaknya juga mengindetifikasi adanya 65 jenis ikan. “Identifikasi ini merupakan perpaduan dari hasil pendataan langsung, dan juga dari hasil tangkapan nelayan di sekitar Sungai Pukun,” ujar Dasrial.