News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi Permen ESDM Soal PLTS Atap Diprotes Pengusaha, Pengamat Energi: Justru Ini Demi Hemat APBN

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PLTS atap - Pemerintah menyetujui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Pengamat menilai revisi Permen ESDM ini justru tidak melarang masyarakat untuk memasang PLTS Atap.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyetujui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Namun sejumlah pihak khususnya pengusaha mengkritik perubahan regulasi tersebut bisa menyurutkan minat pemasangan PLTS Atap dan dipandang memperlambat langkah transisi energi.

Menyikapi ini, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara mengatakan revisi Permen ESDM ini justru tidak melarang masyarakat untuk memasang PLTS Atap.

Sebab hal yang diubah dalam revisi itu adalah penghapusan jual beli daya listrik dari pemilik PLTS Atap ke negara melalui jaringan transmisi milik negara.

“Tidak ada larangan. Jadi pasang saja kalau memang berminat menikmati listrik yang dibangkitkan dari solar panel atau yang lebih dikenal sebagai energi baru terbarukan,” kata Marwan kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

“Alasan yang disampaikan itu sangat jauh. Kecuali, bagi mereka yang ingin berniat menjual listriknya ke negara melalui jaringan dan transmisi milik negara. Itu yang tidak boleh,” tegasnya.

Hal ini dilakukan dalam upaya menghemat Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).

“Padahal jika pasal tersebut tetap ada, negara menanggung beban APBN yang relatif berat,” katanya.

Untuk itu, masyarakat yang hendak memasang PLTS Atap bisa menakar sendiri kebutuhan listriknya agar tidak terbuang sia-sia. 

Selain tidak mempedulikan APBN, paparnya, skema jual beli (ekspor-impor) listrik dengan negara itu juga berisiko mengerek tarif listrik. 

“Karena listrik bercampur dengan listrik yang dibangkitkan oleh negara. Kalau sudah begitu, gimana masyarakat kecil yang selama ini menikmati tarif yang masih disubsidi oleh negara,” terang dia.

Marwan berharap, revisi aturan yang telah disetujui oleh pemerintah dapat segera diundangkan untuk menggantikan peraturan menteri yang berisiko merugikan negara tersebut. 

“Ini penting agar negara tidak rugi,” pungkasnya.

Baca juga: Kementerian ESDM Ancang-ancang Kembali Naikkan Harga BBM Non-Subsidi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini