Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran mudik gratis angkutan Lebaran 2024 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibuka mulai hari ini, Rabu (6/3/2024) sampai Rabu (3/4/2024) mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, masyarakat bisa melakukan pendaftaran mudik angkutan Lebaran 2024 ini melalui aplikasi MitraDarat dengan ketentuan peserta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Adapun untuk syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Tahun 2024 antara lain pendaftaran secara online, melalui aplikasi mobile “MitraDarat”. Peserta juga wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP). Setiap peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik,” ujar Hendro dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Syarat Daftar Mudik Lebaran Gratis Bio Farma 2024 Dibuka sampai 15 Maret 2024, Cek Rutenya
Hendro menyampaikan, bagi peserta yang akan mengikuti mudik-balik gratis (PP) maka pendaftaran arus balik dilakukan secara bersamaan pada saat mendaftar arus mudik.
"Dengan catatan asal kota balik sama dengan kota tujuan mudik yang dipilih (tidak melayani pendaftaran hanya arus balik/urban)," tuturnya.
Terkait pendaftarannya, peserta diberikan waktu sampai H+5 setelah pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang sudah ditentukan.
Jika peserta tidak melakukan validasi, maka data peserta dianggap gugur atau hangus dan tidak bisa mendaftar ulang lantaran NIK diblok oleh sistem.
Hendro bilang, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang belum mendapatkan kuota mudik ataupun balik.
"Jika calon pemudik tidak melakukan registrasi/validasi ulang sampai batas waktu yang ditentukan maka NIK-nya secara otomatis akan terkena banned dan tidak dapat mengikuti program mudik gratis pada periode selanjutnya selama 3x berturut-turut. Tentu ini harus jadi perhatian bagi para calon peserta," jelasnya.
Sementara untuk peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa surat-surat kendaraan (STNK dan SIM) dan perlengkapan berkendara serta menyerahkan sepeda motor, sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial/keberangkatan bus.