Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi pergerakan masyarakat pada periode libur Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H mencapai 193,6 juta orang.
Hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan akademisi di bidang transportasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, hasil survei mencatat pergerakan masyarakat berpotensi mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Baca juga: Hadapi Arus Mudik Sejumlah Ruas Tol Mengalami Kenaikan Tarif, Berikut Daftarnya
Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu yaitu sebanyak 123,8 juta masyarakat. Artinya, ini menunjukkan adanya tren peningkatan potensi pergerakan masyarakat di tahun ini.
"Melihat gambaran kondisi tersebut, kami melakukan langkah persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama Instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta," kata Menhub Budi dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Selain itu, Menhub Budi menyampaikan bahwa pemerintah bakal memberlakukan kebijakan efektif yaitu pemberian diskon tarif transportasi hingga penerapan pola lalu lintas.
Budi bilang, kebijakan ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya lonjakan pemudik angkutan Lebaran 2024 di simpul-simpul ruas jalan.
"Pengaturan waktu mudik, penyelenggaraan diskon tarif transportasi massal untuk mudik lebih dini, mudik gratis, rekayasa lalu lintas, diskon tarif jalan tol, hingga pengaturan lalu lintas terutama pada daerah yang beresiko terjadi kepadatan luar biasa akan kami lakukan," terangnya.
Adapun BKT Kemenhub rutin mengeluarkan survei terhadap potensi pergerakan masyarakat dalam masa angkutan Lebaran. Hasil survei ini sendiri telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan telah diinformasikan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) terkait seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Korlantas Polri, BUMN dan swasta.