News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik Jelang Idul Fitri

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PLN melukakan pemeliharaan jaringan listrik dan meningkatkan keandalan suplai tenaga listrik di wilayah kerja PLN ULP Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik kuartal II-2024 tidak mengalami perubahan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal II-2024 tidak mengalami perubahan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Diketahui, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro.

Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik kuartal II-2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024.

Yaitu kurs sebesar Rp15.580 per dolar AS, ICP sebesar 77,42 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation Batubara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024," papar Jisman dalam pernyataannya, Kamis (14/3/2024).

"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," sambungnya.

Baca juga: Berikut Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku Mulai 1 Februari 2024

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Januari-Maret 2024 Tetap, Ini Rinciannya

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," pungkas Jisman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini