Pasalnya, dalam peraturan ini juga mengatur mengenal batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," sambungnya.
Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:
1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang
2. Tas = 2 pieces per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang
4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun