Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membedakan mana penumpang yang membawa oleh-oleh, mana yang merupakan pengusaha jasa titip (jastip), pasca penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Itu urusan Bea Cukai lah. Enggak tahu mereka [cara membedakannya bagaimana]. Sudah biasa kok [orang-orang di Bea Cukai]," katanya ketika ditemui di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Dia mengatakan, seharusnya cara membedakan antara pengusaha jastip dan penumpang pembawa oleh-oleh itu mudah.
Biasanya, kata dia, pengusaha jastip membawa barang-barang yang dibeli dari luar negeri lengkap dengan kemasan atau kardus dari merek tersebut.
Sementara itu, penumpang yang membawa oleh-oleh, menurut dia, tidak menggunakan kemasan atau kardus dari merek tersebut.
"Kalau dagang kan kalau beli tas harus ada kardus. Kalau beli oleh-oleh kan enggak [pakai] kardus," ujar Zulhas.
"Jadi kalau beli jam ada kantongnya, ada bonnya, dia harus bayar pajak. Tapi, kalau beli jam buat dipakai, ya enggak apa-apa," lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Segera Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi, Jastip Bakal Kena Dampaknya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, berlaku mulai 10 Maret 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dia bilang, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dan Post-Border menjadi Border.
Baca juga: BPOM Sebut 1 Ton Milk Bun Asal Thailand yang Dimusnahkan Bea Cukai Tak Miliki Izin Edar
"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).
Menurut Gatot, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yaitu alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik hingga telepon seluler, handheld dan komputer tablet.
Baca juga: Ramai Jastip Bahan Pangan hingga Obat-obatan dari Luar Negeri, Begini Tanggapan BPOM
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Pasalnya, dalam peraturan ini juga mengatur mengenal batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," sambungnya.
Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:
1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang
2. Tas = 2 pieces per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang
4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun