Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) tak akan main-main terhadap toko yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog tidak sesuai harga pemerintah.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras SPHP memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 10.900 per kilogram (kg) untuk di zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Jadi, beras SPHP yang dijual di Jakarta harus dijual dengan harga Rp 10.900 per kg.
Baca juga: Pedagang Pasar di Labuhanbatu Minta Jokowi Tambah Stok Beras Karena Harganya Naik
Satgas Pangan Polri nanti akan mengontrol di lapangan, membantu pemerintah mengawasi kalau ada beras SPHP dijual lebih dari Rp 10.900 per kg untuk wilayah DKI Jakarta dan beberapa tempat yang zona 1.
"Mohon bisa disampaikan karena kita akan tegur atau kita setop kemitraan dengan outlet itu," kata Arief dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/3/2024).
Arief mengatakan, para pemilik toko harus taat kalau menjual beras SPHP, di mana harus dijual sesuai dengan harga yang diberikan pemerintah. Jika tidak, mereka akan di-blacklist atau masuk daftar hitam.
"SPHP kan sudah dikemas per 5 kg ya, jadi kalau mereka memang seperti itu (menjual di atas HET), kan tokonya juga akan di-blacklist," ujarnya.
"Semua tokonya terdaftar by name by address by outlet. Verifikasi oleh dinas urusan pangan di setiap daerah. Jadi setiap outlet yang ada itu harus menjual dengan harga yang ditentukan, khusus beras SPHP," lanjutnya.
Per 13 Maret, penyaluran beras SPHP terus digenjot ke daerah-daerah dan telah berada di angka 440 ribu ton.
Baca juga: Beras Mahal, Jokowi Kali Ini Bagi-bagi Bantuan Pangan di Padang Lawas
Adapun daerah penyaluran terbesar ada di wilayah DKI Jakarta & Banten, Jawa Timur, serta Jawa Barat.
Sementara itu, beras SPHP yang dikucurkan melalui retail modern dan pasar tradisional telah capai 14 ribu ton.