"BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan,” ujar Hudiyanti seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Korban Penipuan Mantan Pengusaha Jepang Yusuke Yamazaki Capai 41 Orang
BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.
“Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM,” kata dia.
Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sedangkan, OJK bersama Satgas Pasti telah menutup lebih dari 7200 entitas investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan gadai ilegal, dengan total kerugian sebanyak 139 triliun.
Sebelumnya, Satgas Pasti sudah menerima banyak sekali aduan pinjaman online (pinjol). Beberapa hari yang lalu, Satgas Pasti juga menerima 959 pengaduan pinjaman online ilegal dari Jawa Timur.