News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Ritel Merasa Terancam oleh Maraknya Bisnis Jastip

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi pengusaha ritel merasa bisnisnya terancam oleh praktik impor barang lewat jasa beli titip atau jastip.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya mengapresiasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 yang mengatur barang bawaan dari luar negeri.

Kebijakan itu, ucap Budihardjo, dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut.

"Terutama yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Budihardjo menuturkan, pentingnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Dan juga mengimbau agar petugas melakukan pemeriksaan sesuai SOP yang jelas. Jangan sampai, justru mencoreng karena perilaku tidak sopan.

"Bandara bagaimanapun juga adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia," terang Budihardjo.

Budihardjo merasa hal ini perlu dijadikan momentum agar masyarakat Indonesia Belanja di Indonesia Aja dan menjadikan Indonesia menjadi Tourism Shopping Destination sehingga turis juga tertarik untuk berwisata dan berbelanja di Indonesia.

"Karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga," imbuh Budihardjo.

Baca juga: BPOM Musnahkan 1 Ton Milk Bun Jastip Thailand, Ada yang Tak Layak Konsumsi di Medan

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi mendukung soal penertiban terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sudah diatur.

Penertiban dinilai akan memberikan dampak kompetisi usaha yang sehat di dalam negeri.

"Tentunya juga akan membantu produk-produk lokal Indonesia menjadi berkembang serta berdaya saing tinggi," imbuh Budi Setyadi.

Baca juga: Soal Cara Bedakan Jastip dan Oleh-oleh Pasca Aturan Impor Baru, Mendag: Urusan Bea Cukai

Sedangkan, Dewan Pembina HIPPINDO Handaka Santosa berujar, impor legal perlu diberantas.

"Tanpa barang branded maka pelanggan dalam negeri akan belanja keluar negeri," kata Handaka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini