Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi meminta masyarakat dan para pelaku usaha pangan untuk memperdagangkan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Arief menekankan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengkomersialisasikan Beras SPHP dalam bentuk apa pun, termasuk repacking, mengoplos, hingga menaikkan harganya," kata Arief dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Harga Bahan Pokok Hari Ini: Beras Turun, Daging Ayam Naik ke Rp 37.360 Per Kg
Upaya penyimpangan terhadap Beras SPHP sudah pernah digagalkan oleh Satgas Pangan Polri di beberapa daerah seperti Medan, Malang, hingga Balikpapan.
Hal ini berhasil dilakukan berkat adanya dukungan berbagai pihak antara lain Ombudsman, Pemerintah Daerah, serta masyarakat umum.
Namun sebagai bentuk antisipasi, Bapanas bersama Perum Bulog terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan.
Adapun beras SPHP merupakan beras yang dikeluarkan oleh Perum Bulog sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional.
Pada tahun ini, target penyaluran beras mencapai 1,2 juta ton. Harga beras SPHP diatur sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.
SPHP Beras tahun 2024 dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk curah dan kemasan 5 kg dengan harga zona 1 Rp 10.900,-/kg, zona 2 Rp 11.500,-/kg, dan zona 3 Rp 11.800,-/kg.
Masyarakat bisa mendapatkan Beras SPHP baik di pasar tradisional, ritel modern, outlet Perum Bulog, Pemerintah Daerah, hingga toko-toko lainnya yang menjadi mitra downline Perum Bulog.