TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Lebaran, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terpantau melemah. Beda nasib dengan harga emas Aneka Tambang (Antam) yang justru melonjak per gramnya per hari ini, Jumat (12/4/2024).
Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 15.10 Wib, Jumat (12/4/2024), rupiah menembus level Rp 16.100,85 per dolar AS.
Selama sepekan, rupiah sudah melemah 0,88 persen dan selama sebulan hampir 3 persen.
Adapun pada 1 Januari 2024, rupiah masih berada di level Rp15.400, sehingga kenaikan sampai saat ini secara year to date (ytd) sebesar 4,14 persen.
Baca juga: Deretan Pengusaha Muda Indonesia yang Sukses Kelola Bisnis Beromzet Triliunan Rupiah
Antam melonjak
Di sisi lain, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk melonjak Rp 18.000 per gram pada hari ini, dan kembali mencatatkan rekor tertinggi.
Mengutip laman Logam Mulia, setelah dua hari tidak ada perdagangan karena Lebaran, kini harga emas Antam pun naik menjadi sebesar Rp 1.324.000 per gram.
Angka tersebut menjadi kembali tercatat sebagai rekor tertinggi sepanjang masa, mengalahkan rekor yang dicetak sebelumnya pada Selasa (9/4/2024) dengan sebesar Rp 1.306.000 per gram.
Harga buyback emas Antam hari ini juga terpantau melonjak Rp 18.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.215.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.197.000 per gram.
Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Namun, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Rupiah Ditutup Menguat ke Posisi Rp15.848 Per Dolar AS, Ini Sentimen Pemicunya
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini.
- 0,5 gram: Rp 712.000
- 1 gram: Rp 1.324.000
- 2 gram: Rp 2.588.000
- 3 gram: Rp 3.857.000
- 5 gram: Rp 6.395.000
- 10 gram: Rp 12.735.000
- 25 gram: Rp 31.712.000
- 50 gram: Rp 63.345.000
- 100 gram: Rp 126.612.000
- 250 gram: Rp 316.265.000
- 500 gram: Rp 632.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.264.600.000