News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasokan Tepung Terigu Nasional Terancam, Berpotensi Terjadi Kelangkaan Gara-gara Kebijakan Ini

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) Franciscus Welirang

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ternyata berdampak juga pada pasokan tepung terigu nasional.

Musababnya, pengadaan impor Premiks Fortifikan mengalami perubahan di Permendag 36/2023.

Dari yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor) menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS.

Baca juga: Operasikan PLTS Atap di Pabrik Tepung Terigu, Bungasari Hemat Pengeluaran Hingga Rp3 Miliar

Premiks Fortifikan merupakan fortifikasi tepung terigu, yakni berupa penambahan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2.

Sejak diberlakukannya aturan Standar Nasional Indonesia (SNI ) wajib tepung terigu pada tahun 2000, seluruh industri terigu nasional harus taat melakukan fortifikasi tepung terigu, yaitu berupa penambahan zat gizi mikro melalui Premiks Fortifikan.

Premiks Fortifikan selama ini diperoleh para pelaku industri tepung terigu di Indonesia melalui distributor (trader) di dalam negeri.

Dengan berubahnya peraturan pengadaan impor Premiks Fortifikan di Permendag 36/2023, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) Franciscus Welirang menilai, akan makin sulit pengadaannya karena prosedur administrasi makin panjang.

Fraky, sapaan akrabnya, mengatakan prosedur administrasi pasti akan memakan waktu lama, bahkan bisa sampai berbulan-bulan.

Maka dari itu, peraturan ini dinilai akan sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini.

Adapun saat ini, ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota APTINDO cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.

Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, Franky mengatakan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50 persen.

Baca juga: Kementan Kembangkan Ganyong, Pangan Lokal Pengganti Beras dan Tepung Terigu

"Pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/4/2024).

Untuk diketahui, produksi industri terigu nasional tahun 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum.

Itu sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550 ribu - 600 ribu metrik ton per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan.

Sementara itu, kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) sekitar 1.500–1.800 metrik ton per tahun.

Berubahnya aturan pengadaan Premiks Fortifikan disebut dapat mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional, bahkan sektor usaha para UKM.

Sebagai catatan, kapasitas produksi seluruh anggota APTINDO sama dengan sekitar 95 persen kebutuhan tepung terigu nasional.

APTINDO Sudah Bersurat ke Pemerintah

Franky mengatakan, APTINDO sudah mengirim surat kepada Pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak Maret lalu.

Surat pertama APTINDO langsung ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Namun, sampai sekarang, sudah hampir dua bulan, belum ada balasan dari pemerintah kepada APTINDO.

"Kami para pelaku industri terigu nasional belum pernah mendapat arahan yang jelas dan pasti, kenapa harus berubah aturan impor pengadaan Premiks Fortifikan ini.
Bahkan tidak ada jawaban yang pasti," ujar Franky.

Ia mengatakan, APTINDO tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi.

Sebab, itu adalah aturan wajib pemenuhan hak-hak konsumen yang tidak boleh dilanggar.

"Kami industri tepung terigu nasional yang taat konstitusi,” ujar Franky.

Ia pun berharap Pemerintah segera meninjau ulang aturan Permendag 36/2023 tentang pengadaan Premiks Fortifikan.

Pemerintah diminta segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu karena stok sudah sangat menipis.

"Bahkan, ada yang sudah habis bulan April ini. Jangan sampai Pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni Aturan Wajib Fortifikasi SNI," tutur Franky.

"Jangan juga menghambat penyelesaian masalah yang menjadi perhatian Pemerintah saat ini yakni masalah stunting dan atau pemenuhan kebutuhan gizi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini