Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Produk yang dimusnahkan ini memiliki nilai sebesar Rp 257,24 miliar dan pemusnahan dilakukan di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).
"Terdapat pelanggaran dalam memproduksi baja tulang beton dan terhadap ketentuan SNI," kata Zulhas, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Tegaskan Tak Akan Impor Bawang Merah meski Harga Sedang Mahal
"Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai persyaratan SNI," lanjutnya
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton.
Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Zulhas menjelaskan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan pengawasan khusus.
Hasilnya, Kemendag menemukan adanya pelaku usaha yang memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI.
"Temuan produk baja tulangan beton tersebut merupakan hasil pengawasan khusus oleh Ditjen PKTN. Sesuai dengan aturan produk baja akan dimusnahkan," ujar Zulhas.
Baca juga: Puncak Peringatan Hari Konsumen, Pesan Mendag: Pengusaha Jangan Curang, Bikin Bisnis Nggak Maju
Menurut dia, produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen.
Selain itu, produk itu dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi.
"Jika tidak memenuhi SNI, tentu berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, produk baja tidak sesuai aturan bisa mengganggu industri dalam negeri serta menimbulkan polusi yang sangat besar," kata Zulhas.
"Oleh karena itu, kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti aparat dan Kemendag akan menindaklanjuti," pungkasnya.
Pelanggaran terhadap pemenuhan standar berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.