Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani harus banyak melakukan evaluasi mengenai berbagai persoalan terkait barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah pabean Indonesia.
"Ke depan Menkeu harus melakukan banyak evaluasi mengenai berbagai permasalahan terkait barang dari luar negeri masuk ke wilayah pabean Indonesia," ujar Misbakhun saat dihubungi Tribunnews, Senin (29/4/2024).
Sebab, menurut Misbakhun, banyak sekali persoalan yang disampaikan melalui media sosial. Persoalan-persoalan itu, perlu respon cepat sebagai bentuk pelayanan publik ke masyarakat.
"Kalau setiap kasus yang dilaporkan harus direspon oleh pejabat setingkat menteri maka ada permasalahan serius di tingkat pelaksanaan di lapangan," tutur Misbakhun.
Misbakhun menyayangkan persoalan tersebut, perlu ditangani oleh pejabat setingkat menteri. Artinya, petugas di lapangan dan jajaran di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu tidak berani mengambil keputusan. Apalagi, sampai menunggu kasusnya disampaikan oleh masyarakat di media sosial sehingga menjadi viral baru dilakukan tindakan penanganan.
"Ini mengindikasikan bahwa sistem, prosedur dan mekanisme pelaporan belum berjalan sehingga tidak digunakan oleh masyarakat yang terganggu pelayanannya sehingga memilih mengadukan kasusnya di media sosial," terang Misbakhun.
Misbakhun mengingatkan kepada Kementerian Keuangan jangan sampai kejadian serupa terjadi kembali. Terutama, baru diambil tindakan ketika kasus mencuat hingga viral di masyarakat.
"Harusnya dibangun kepercayaan diri jajaran Bea Cukai di lapangan untuk bisa melakukan pengananan prosedural yang memberikan solusi jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat tanpa melanggar aturan kepabeanan yang berlaku," kata Misbakhun.
Namun, langkah Menkeu Sri Mulyani dinilainya sudah tepat untuk melakukan koreksi. Utamanya berkaitan dengan barang hibah dari luar negeri untuk sekolah luar biasa. Tindakan tersebut, kata Misbakhun, membuat barang yang sudah tertahan selama dua tahun bisa keluar dari penahanan pihak Bea Cukai.
Baca juga: Menkeu Jelaskan Duduk Perkara Kiriman Sepatu Rp 10 Juta Wajib Bayar Bea Cukai Rp 31 Juta
Sebelumnya, Instansi Bea Cukai tengah disorot masyarakat karena beberapa kasus. Diantaranya soal pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yakni berupa barang impor berupa keyboard sebanyak 20 buah yang sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada 18 Desember 2022.
Selain itu, juga soal pengiriman sepatu dan pengiriman action figure. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, beberapa kasus itu mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan Bea Masuk dan Pajak.
Dalam dua kasus ini, tutur Sri Mulyani, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh sebab itu, petugas Bea Cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya.