News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi VII DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas SPBU yang Tidak Distribusikan Pertalite

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meminta Pertamina wajib melayani penjualan BBM jenis Pertalite, karena tidak ada perubahan aturan terkait distribusi dan pengadaan BBM bersubsidi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meminta Pertamina wajib melayani penjualan BBM jenis Pertalite, karena tidak ada perubahan aturan terkait distribusi dan pengadaan BBM bersubsidi. 

Anggota fraksi PKS itu menegaskan pemerintah harus menindak tegas pihak SPBU yang tidak mendistribusikan BBM jenis Pertalite. 

Sebab BBM penugasan pemerintah kepada Pertamina harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kuota tahunan BBM penugasan jenis Pertalite ini sudah ditetapkan setiap tahun. Jadi pihak Pertamina dan SPBU tidak boleh seenaknya secara sepihak menolak untuk mendistribusikan BBM penugasan ini," kata Mulyanto kepada wartawan Kamis (2/5/2024).

"Jangan mbalelo atas penugasan ini. Kalau mbalelo, lebih baik dicabut saja izinnya," imbuh Mulyanto. 

Mulyanto menyebut saat ini regulasi untuk pembatasan distribusi Pertalite masih sama.

Jadi jangankan untuk menghapus BBM jenis Pertalite, untuk mengurangi jumlah distribusinya saja tidak boleh. 

"Tidak ada kebijakan Pemerintah untuk menghapus BBM jenis Pertalite ini. Jadi Pertamina, sebagai operator, jangan mendahului Pemerintah sebagai regulator, dengan tidak mendistribusikan BBM dalam penugasan, yakni Pertalite," tandasnya. 

Baca juga: Menteri ESDM: Aturan Pembatasan Distribusi Pertalite Akan Diterapkan 2 Bulan Lagi

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, beleid pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertalite belum rampung dalam waktu dekat.   

Target penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 itu seiring dengan rencana pemerintah untuk menahan harga BBM dan tarif listrik tidak naik sampai Juni 2024.  

Arifin mengatakan, revisi beleid itu diharapkan dapat memperbaiki target serta realisasi penyaluran subsidi BBM di tengah masyarakat nantinya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini