Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tegas soal kewajiban rumah potong memiliki sertifikat halal pada Oktober mendatang.
Zulhas, sapaan akrabnya, enggan melayani tawar menawar lagi terkait dengan kewajiban memiliki sertifikat halal ini.
"Oktober nanti sudah tidak ditawar-tawar lagi, semua harus pakai sertifikat halal," katanya ketika ditemui usai meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: Mulai Oktober, Mendag Zulkifli Hasan Minta Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal
Dengan memiliki sertifikat halal, cara memotong di Rumah Potong ini harus dijaga kebersihannya, kesehatan hewannya, serta ada dokter yang mendampingi.
Ia kemudian bercerita kalau zaman dahulu di kampungnya, ada ayam yang mati karena terlindas mobil, itu akan langsung dipotong.
Praktik seperti itu disebut Zulhas tidak memenuhi syarat-syarat dalam mencapai standar yang ada.
"Ya, kalau dulu kan di kampung saya kalau ayam kelindes mobil, langsung potong. Nah, ini enggak ada syarat-syaratnya untuk ayam potong itu memenuhi standar," ujarnya.
Jika bisa memiliki sertifikat halal, Zulhas menilai ini bisa menjamin kesehatan para konsumennya.
"Jadi, saya mengajak semua teman-teman yang usaha di bidang peternak ayam untuk melakukan pemotongan ayamnya secara sempurna, halal, sehat, bersih, agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis," pungkas pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca juga: Distribusi Daging Kurban Idul Adha Bakal Disebar ke Wilayah Krisis Kemanusiaan
Untuk diketahui, sertifikat halal ini paling lambat dimiliki pada 17 Oktober 2024.
Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.
• Produk makanan dan minuman
• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
• Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.
Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Baca juga: HW Group Distribusikan 42 Sapi Kurban ke Sejumlah Wilayah Indonesia Saat Iduladha
Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.