Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau langsung penerapan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.
Permendag tersebut merupakan hasil revisi dari Permendag sebelumnya yang menjadi polemik di masyarakat, yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Zulkifli yang tiba sekira pukul 13.30 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, langsung meninjau penerapannya.
Baca juga: Kronologi Influencer yang Ngaku Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Batal karena Kompensasi Kecil
Ia turut didampingi oleh Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
Usai meninjau, pria yang akrab disapa Zulhas itu menyempatkan diri memberi keterangan pers kepada awak media yang telah menunggunya.
Ia mengatakan, usai peraturan ini direvisi, berdasarkan pemantauannya tak ditemukan lagi permasalahan di lapangan, termasuk soal barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Tadi kami lihat pasca revisi memang tidak ada soal lagi, lancar, apalagi tadi itu yang landing keluar kebanyakan dari Hongkong, Taiwan, dari Dubai, dari negara-negara yang memang masuk dan keluar tenaga kerjanya itu terdidik, terlatih. Enggak ada masalah sama sekali," kata Zulhas di lokasi, Senin (6/5/2024).
"Kita belum lihat yang dari Malaysia, tapi kalau yang tadi yang turun itu Taiwan, Hongkong, Dubai, Qatar enggak ada masalah," lanjutnya.
Ia berharap, dengan revisi Permendag ini, segala hal menyangkut barang kiriman PMI sudah bisa diselesaikan.
Sebagai informasi, Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan.
Baca juga: Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Terdampak Letusan Gunung Ruang
Tiga pokok pengaturan itu terkait barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.
Barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.
Berdasarkan hal itu, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag.
Kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L), tetap berlaku ketentuan lartasnya.
Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.