TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan dividen dari produsen minuman bir Anker, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) senilai Rp59,06 miliar.
Hal tersebut diketahui dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Delta Djakarta, yang menyepakati pembagian dividen kepada pemegang saham senilai Rp 224,98 miliar.
Dari nilai tersebut, setiap pemegang satu saham DLTA akan mendapat dividen Rp 281 per saham.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut PDI Perjuangan Jadi Penyebab Saham Bir Milik Pemprov DKI Susah Dijual
Mengutip keterbukaan informasi IDX, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham DLTA lebih dari 5 persen dengan jumlah 210.200.700 lembar saham atau 26,25 persen.
Jumlah tersebut, jika dikalikan jumlah saham yang dipegang Pemprov DKI dengan nilai dividen Rp281 maka cuan yang dikantongi mencapai Rp59.066.396.700
Adapun pemegang mayoritas saham DLTA dipegang SAN MIGUEL MALAYSIA dengan jumlah 467.061.150 atau 56,33 persen.
Mengutip Kontan, dividen yang diberikan DLTA memberi yield yang cukup tinggi, yakni hingga 8,80 persen.
Estimasi ini didapat dengan cara membandingkan dividen per saham DLTA dan harga saham terakhir saham DLTA per Rabu (22/5) di level Rp 3.190 per saham
Berikut jadwal pembayaran dividen DLTA :
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 28 Mei 2024
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 29 Mei 2024
- Cum Dividen di Pasar Tunai: 30 Mei 2024
- Ex Dividen di Pasar Tunai: 31 Mei 2024
- Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen: 30 Mei 2024, pukul 16.00 WIB
Pembayaran Dividen: 19 Juni 2024