TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendukung pengembangan transportasi massal di Bali dengan melibatkan sektor swasta.
Hal tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyikapi rencana pengembangan dan pembangunan koridor transportasi massal berbasis kereta di Bali (Bali Urban Rail and Associated Facilities).
Dalam proyek tersebut, konsorsium PT Bumi Indah Prima telah menyerahkan dokumen kualifikasi kepada PT Sarana Bali Dwipa Jaya (SBDJ) selaku pihak yang diberi kewenangan dalam pengembangan Bali Urban Rail and Associated Facilities, kemarin.
Baca juga: 5 Menteri Jokowi yang Diprediksi Tetap Bertahan di Kabinet Prabowo, Tak Ada Nama Bahlil dan Retno
“Ini adalah contoh pertama, pembangunan tanpa membebani uang negara. Saya harap bisa dijadikan contoh oleh daerah lain di Indonesia,” ujar Bahlil ditulis Kamis (30/5/2024).
Bahlil berharap pengembangan sarana transfortasi ini berdampak positif bagi transformasi ekonomi daerah Bali.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa menyebut, proyek ini diharapkan segera terwujud dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mencari solusi terkait persoalan di bidang pelayanan publik, khususnya transfortasi.
“Yang dilakukan Bali ini adalah pendekatan baru tanpa membebani fiskal pusat maupun daerah. Pendekatan yang dilakukan adalah membuka peluang investasi yang hasilnya bisa dinikmati masyarakat, khususnya wisatawan yang berkunjung ke Bali,” tuturnya.
Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, menyampaikan kegiatan ini sebagai tonggak baru pembangunan infrastruktur transportasi di Bali.
Menurutnya, sebagai tonggak baru karena penyampaian minat investasi yang dirangkai dengan penyerahan dokumen kualifikasi, menunjukkan kejelasan progres pembangunan dan pengembangan koridor pariwisata yang dilengkapi sistem angkutan umum massal berbasis kereta melalui model investasi business to business.
Baca juga: Kabar Terbaru Kuasai Freeport, Perpanjang Kontrak Demi 61 Persen Saham, Bahlil: Buka Lapangan Kerja
Ia pun menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan proyek infrastruktur yang telah cukup lama diwacanakan ini.
Adapun keseriusannya itu diawali dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang penugasan kepada PT. Jamkrida Bali Mandara untuk melakukan kerja sama dalam pengembangan, pembiayaan, dan penyelenggaraan sistem angkutan umum berbasis kereta.
“Pergub ini memberi amanat pada PT Jamkrida Bali Mandara untuk membangun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah lainnya yaitu PT SBDJ yang merupakan anak perusahaan PT Bali Kerthi Development Fund. Pergub ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi SBDJ untuk mewakili kepentingan pemerintah daerah dalam pengembangan sistem angkutan umum massal berbasis kereta di Daerah Bali,” ujarnya.