News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Kementerian Bahas Kelanjutan Nasib Harga Gas Bumi Tertentu untuk Industri

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian ESDM sedang proses mengevaluasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri bersama 2 kementerian.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang proses mengevaluasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri bersama 2 kementerian.

Dua kementerian yang dilibatkan adalah Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Kebijakan HGBT untuk industri akan berakhir pada Desember 2024. Namun nyatanya, Pemerintah tetap mengupayakan aturan tersebut dilanjutkan tahun depan.

"Banyak pertanyaan terkait HGBT, memang ini sudah berjalan dan per regulasi 2024 itu bukan terakhir, kalo dengan regulasi 2024 ini harus dievaluasi," ungkap Dadan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"Jadi kami sedang melakukan hal tersebut, tidak hanya ESDM yang melakukan evaluasi, ada dari Kemenkeu, ada dari Kemenperin," sambungnya.

Dadan melanjutkan, poin utama dalam evaluasi yang dimaksud adalah memastikan kebijakan HGBT benar-benar tidak hanya memberikan dampak positif terhadap para pelaku industri, namun juga terhadap perekonomian secara nasional.

Terlebih, terdapat kabar adanya dorongan dari beberapa pihak, terkait perluasan program HGBT agar diberikan ke semua sektor industri untuk meningkatkan daya saing produk industri nasional.

Baca juga: Industri Hulu Migas Kasih Saran Ini ke Pemerintah Jika Kebijakan HGBT Diperpanjang

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat suara terkait adanya dorongan perluasan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diberikan ke semua sektor industri.

Arifin mengungkapkan, hal tersebut perlu dikaji secara mendalam. Menurutnya, perluasan program HGBT harus melihat aspek sumber pasokan gas yang memadai.

"Kan harus evaluasi dulu (soal perluasan industri), gasnya cukup atau enggak?" ungkap Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: 265 Perusahaan Nikmati Kebijakan HGBT, Kementerian ESDM: Pasokan Gas Masih Sulit

"Sekarang kita harus hitung dulu balance-nya, pipanya harus nyambung dulu," sambungnya.

Diketahui, penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.

Terdapat 7 sektor industri yang diberikan harga gas di bawah 6 dollar Amerika Serikat.

Ketujuh sektor industri yang mendapat penetapan HGBT dalam Permen ESDM tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini