News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabungan Perumahan Rakyat

Ada Penolakan Keras Buruh dan Pengusaha, Istana: Program Tapera Tetap Jalan Terus

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi teatrikal ditampilkan oleh sejumlah massa aksi dalam demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Meskipun banyak mendapat protes para pekerja serta asosiasi pengusaha seperti Aprindo, pemerintah tidak akan membatalkan program Tapera yang akan memungut sebagian dari penghasilan pekerja setiap bulannya.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun banyak mendapat protes para pekerja, serikat pekerja serta dari asosiasi pengusaha seperti Aprindo, pemerintah tidak akan membatalkan program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Pihak Istana melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menunda program tersebut. Pasalnya program Tapera belum berjalan.

"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).

Menurut Moeldoko belum ada iuran yang ditarik dari pekerja sejak PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, terbit.

"Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan," katanya.

Program Tapera tersebut kata Moeldoko baru berjalan bagi pekerja ASN setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan. Sementara untuk pekerja swasta setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen apbn setelah ada Permen dari kemenkeu, selanjutnya untuk pekerja swasta setelah ada permenaker itu baru berjalan dengan baik," katanya.

Sebelumnya Moeldoko mengatakan Tapera merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan kebutuhan papan bagi rakyat. Hal itu kata dia merupakan amanat konstitusi.

Tapera kata Moeldoko merupakan program perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi PNS. Program tersebut diperluas dengan menyasar pegawai swasta.

Baca juga: Istana Bantah Duit Pekerja yang Dipungut Tapera untuk Biayai Program Makan Siang Gratis

Pemerintah kata Moeldoko memperluas program tabungan perumahan karena terjadi backlog atau krisis kebutuhan rumah. Berdasarkan data BPS terdapat 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.

"Untuk itu kita berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu ga seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa walaupun terjadi inflasi bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya," katanya.

Menurut Moeldoko sudah menjadi tugas negara dalam menyelesaikan masalah krisis kebutuhan perumahan tersebut. Dia bilang, sejumlah negara juga memiliki program yang sama seperti Tapera.

"Tentang perumahan bukan hanya Indonesia mengatur, pemerintah di berbagai negara juga jalankan skema seperti ini, di Singapura, Malaysia ada, di beberapa negara lain juga ada. Menurut saya sih tugas negara," pungkasnya.

Baca juga: Tolak Tapera, Serikat Buruh Akan Demo Besar-Besaran di Istana Pekan Depan

Sebelumnya Program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari pemerintah menuai kontroversi karena dinilai memberatkan pekerja.

Sebagian pekerja menolak aturan potong gaji untuk iuran Tapera, yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP Tapera sendiri diterbitkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Baca juga: Apindo: Sikap Buruh dan Pengusaha Sama, Tolak Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran Tapera

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini