Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kompak meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan, posisi pengusaha dan pekerja terkadang kerap berbeda.
Baca juga: Daftar Sanksi jika Pekerja Tak Bayar Iuran Tapera, Bisa Kena Denda hingga Pencabutan Izin Usaha
Namun, dalam menyikapi PP 21/2024, Shinta mengatakan pengusaha dan buruh berada dalam satu jurusan.
"Posisi pengusaha dan pekerja ini kadang-kadang suka banyak berbeda, tetapi kali ini kita semua dalam satu jurus," kata Shinta dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Menurut dia, baik pengusaha maupun buruh sama-sama menilai bahwa perlu ada pertimbangan dari pemerintah untuk merevisi kembali PP ini beserta undang-undangnya.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang merupakan dasar dari PP 21/2024.
Shinta bilang, karena iuran ini sifatnya Tapera, seharusnya tidak menjadi kewajiban bagi setiap pekerja gajinya dipotong untuk ini atau dengan kata lain seharusnya bersifat sukarela.
"Kita merasa ini ya kalau bentuknya Tapera, ya buat saja sukarela dan kita memaksimalkan jaminan sosial yang sudah ada saat ini yang bisa juga pemanfaatan untuk pembangunan rumah," ujar Shinta.
Senada dengan Shinta, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban meminta pemerintah merevisi PP ini, bahkan kalau bisa dibatalkan.
Baca juga: Apakah Tapera Menjamin Pekerja Dapat Rumah?
Elly menginginkan agar poin yang menyebut pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, diubah menjadi sukarela.
"Pemerintah membatalkan ini atau setidaknya merevisi pasal mungkin yang paling krusial itu pasal 7 ya yang wajib itu menjadi sukarela," kata Elly.
Dalam PP 21/2024, gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Baca juga: Apindo: Sikap Buruh dan Pengusaha Sama, Tolak Gaji Pekerja Dipotong untuk Iuran Tapera
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.