News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenperin Tolak Pembangunan Pabrik Semen di Aceh Selatan: Bisa Turunkan Utilisasi Produksi

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenperin menentang langkah Pemkab Aceh Selatan membangun pabrik semen baru bekerja sama dengan investor asal China, PT Kobexindo Cement.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian RI menentang langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan membangun pabrik semen baru di wilayahnya, kerja sama dengan investor asal China, PT Kobexindo Cement.

Kedua pihak telah meneken nota kesepahaman (MoU) pembangunan pabrik semen tersebut.

PT Kobexindo Cement sebagai mitra investor sip menginvestasikan Rp 10 triliun untuk membangun pabrik semen baru tersebut dengan kapasitas produksi 6 juta ton per tahun.

Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non-Logam Kementerian Perindustrian Putu Nadi Astuti, sebelum membuat kesepakatan investasi, Pemkab Aceh Selatan dan Kobexindo Cement seharusnya berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Perindustrian.

Putu mengatakan, Kemenperin merupakan pembina industri semen nasional dan pihak yang mengetahui kondisi industri semen saat ini.

"Pembangunan industri semen di Aceh bertentangan dengan kebijakan moratorium investasi industri semen (kecuali provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara)," ujarnya.

"Jika pembangunan industri semen baru terjadi di Aceh tentu akan berdampak pada produsen semen existing khususnya wilayah Sumatera seperti menurunnya utilisasi produksi," kata Putu dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Substitusi Produk Impor, Pabrik Semen Mulai Gunakan Suku Cadang UMKM

Sebagai informasi, industri semen dalam negeri saat ini tengah mengalami over capacity, sehingga diberlakukan kebijakan moratorium investasi industri semen.

Putu menilai, meskipun kesepakatan investasi semen di Aceh Selatan tersebut masih berwujud MoU, kerja sama tersebut tidak bisa diteruskan karena izin yang dikantongi perusahaan tidak lengkap.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Pasar, Industri Semen Kembangkan Material Beton Rendah Emisi Karbon

"Walaupun bersifat MOU, PT Kobexindo Cement tidak dapat memproses lebih lanjut perizinan berusaha lebih lanjut, termasuk Izin lingkungan, karena sistem OSS (Online Single Submission) terkunci dikarenakan kebijakan moratorium investasi industri semen," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini