Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) menyebutkan bahwa cuti bagi ibu hamil paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Apabila terdapat kondisi khusus, dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sesuai bunyi Pasal 4 ayat (3).
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang bahwa akan ada penambahan beban sebagai dampak dari regulasi ini.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, pihaknya sejatinya mendukung UU KIA ini karena bagus bagi kesejahteraan ibu dan anak dalam seribu hari pertama.
Baca juga: Perempuan Bekerja Boleh Cuti Hingga 6 Bulan, MenPPPA: RUU KIA Telah Diuji Komprehensif
"Apalagi Apindo mendorong untuk membantu pemerintah menurunkan stunting. Jadi memang seribu hari pertama ini sangat penting," kata Shinta ketika ditemui di di Swissôtel PIK Avenue, Jakarta, Kamis (6/6/2024) malam.
Meski demikian, Shinta menyoroti soal cuti tiga bulan yang bisa diperpanjang tiga bulan lagi dengan kondisi tertentu.
Ia memandang definisi dari kondisi tertentu itu harus diperjelas lagi.
Kondisi tertentu itu mengharuskan pekerja mendapatkan surat keterangan dokter. Nah, Shinta mempertanyakan, dokternya itu harus seperti apa. Apakah dokter spesialis atau yang lain.
Terkait dengan penambahan beban, Shinta mengatakan hal itu pasti akan terjadi, sehingga perusahaan harus mengantisipasinya.
Beban yang bertambah ini tidak hanya dari segi finansial, tetapi juga dari nonfinansial seperti jumlah pekerja.
"Ini sebenarnya (penambahan bebannya) tidak hanya finansial, tetapi juga nonfinansial karena harus mencari orang. Ada pekerjaan yang harus diisi, pekerjaannya harus berjalan, itu harus mencari pengganti," ujar Shinta.
Lalu, Shinta juga tidak ingin UU KIA ini membuat kesempatan bekerja perempuan menurun.
Oleh karena itu, ia mengimbau para pengusaha agar tidak menjadikan UU KIA ini sebagai dalih untuk menurunkan partisipasi gender di perusahaan.
Sebagaimana diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada (RUU KIA) menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan UU KIA tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (4/6/2024).
UU KIA tersebut menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.
Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam UU KIA tersebut.
Lantas, apa sajakah poin penting dalam UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan?
1. Cuti bagi ibu hamil hingga 6 bulan
Diketahui, dalam aturan UU KIA tersebut, cuti bagi ibu hamil paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Apabila terdapat kondisi khusus, dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sesuai bunyi Pasal 4 ayat (3).
2. Upah untuk Ibu Hamil yang Bekerja dan Cuti Melahirkan
Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Para ibu tersebut juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
3. Ayah Bisa Cuti Saat Istri Melahirkan
Dalam UU KIA ini juga mengatur kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan.
Yakni dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.
Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.
Selengkapnya, UU KIA mengatur bahwa suami memiliki hak atas waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan anak apabila terjadi kondisi berikut ini:
- Istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi;
- Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau;
- Anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Saat menjalani cuti pendampingan istri tersebut, suami bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan istri dan anak dan memastikan mereka mendapatkan gizi cukup sesuai standar.
Suami juga harus mendukung istri dalam memberi air susu ibu (ASI) ekslusif selama enam bulan penuh.
4. Tanggung Jawab Orang Tua
UU KIA juga merumuskan bahwa ibu, ayah, dan keluarga yang wajib bertanggung jawab pada fase seribu hari pertama kehidupan.
5. Ibu Hamil Wajib Diberikan Jaminan oleh Pemerintah
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan, monitoring, hingga evaluasi saat fase seribu hari pertami kehidupan.
Semua ibu wajib diberikan jaminan oleh pemrintah, termasuk yang memiliki kerentanan khusus, sebagai berikut:
- Ibu yang berhadapan dengan hukum
- Ibu di lembaga pemasyarakatan
- Ibu di penampungan
- Ibu yang berada dalam situasi konflik dan bencana
- Ibu tunggal korban kekerasan
- Ibu dengan HIV/AIDS
- Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar
- Ibu dengan gangguan jiwa
- Ibu difabel