Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahdalia menyatakan, pemberian IUP untuk ormas keagamaan itu sebagai pemberian hak atas jasa-jasanya di negeri ini.
Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran serta semua elemen masyarakat khususnya kepada organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.
Baca juga: INFOGRAFIS: 6 Lahan Tambang Batu Bara yang akan Diberikan ke 6 Ormas Keagamaan
"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? agar mereka punya hak," kata Bahlil saat Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).
"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, keputusan Presiden Joko Widodo memberikan lisensi mengelola tambang kepada organisasi keagamaan sebagai hak istimewa.
Dia bilang, izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang merupakan hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah.
"Itu (ormas) mendapat privilege, salah satunya untuk ke aset pertambangan. Tapi kan itu silakan saja," ujar Airlangga.
Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberian IUP itu merupakan hasil niat baik pemerintah.
Luhut bilang, keputusan ini diambil pemerintah karena ingin membantu ormas keagamaan agar tidak bergantung pada sumbangan.
"Niatnya baik," kata Luhut dalam acara talkshow bertajuk "Ngobrol yang Paten-paten Aja Bareng Menko Marinves".
"Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka (ormas keagamaan) diikutsertakan, diberikan saham," sambungnya.
Baca juga: Daftar Ormas Keagamaan yang Diberikan Izin Usaha Pertambangan oleh Pemerintah
PBNU sudah ajukan IUP
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengakui ormasnya telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.
Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat untuk mengelola tambang.
"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan. Nah, sekarang masih berproses, misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Gus Yahya mengakui pengelolaan tambang ini dibutuhkan oleh PBNU untuk membiayai organisasi. Menurut Gus Yahya, saat ini kondisi umat di tataran bawah membutuhkan intervensi pembiayaan.
Sehingga pendapatan dari pengelolaan tambang bisa membantu pembiayaan organisasi.
"Nah, NU ini pertama-tama seperti saya katakana, NU ini butuh, NU ini butuh apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi, karena keadaan di bawah ini memang sudah sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin," ucap Gus Yahya.
Terpisah, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah selesai dan akan diterbitkan pekan depan.
"Oh kalau NU sudah jadi, sudah berpores. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, ini lebih cepat lebih baik," kata Bahlil saat Konferensi Pers, Jumat.
Baca juga: Soroti Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Anggota DPR: Tak Selaras Prinsip Profesionalitas Pembangunan
Bahlil mengatakan, NU berhak mendapatkan izin kelola tambang untuk wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara di bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC). Namun, dia enggan menjelaskan jumlah cadangan yang ada di wilayah tersebut.
"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," ungkapnya.
Diberikan hanya untuk yang butuh
Menteri Bahlil menyatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan kepada organisasi keagamaan yang membutuhkan.
"Ada ormas katakanlah tidak butuh, ya tidak apa-apa. Masa kita paksa orang yang kita tidak butuh? Kita prioritas yang membutuhkan, ya simple," kata dia.
Baca juga: Menteri Bahlil Klaim Prabowo Setuju Ormas Agama Kelola Izin Tambang
Hal tersebut sebagai respons dari Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu Din Syamsuddin yang menolak aturan baru dari pemerintah tersebut.
Menurut Bahlil, Indonesia merupakan negara demokrasi yang artinya mampu menghargai perbedaan pendapat. Bahlil tak ambil pusing menyoal ada penolakan tersebut.
"Kalau menolak enggak apa apalah, kita hargai. Feeling saya feeling saya tidak ada masalah tidak diselesaikan, semua akan diselesaikan dengan komunikasi baik-baik," jelasnya.