News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

37 Bus Pariwisata Dinyatakan Tak Layak Jalan: Ini Rincian Nama-namanya, Sebagian Pasti Anda Kenal

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 37 unit bus pariwisata tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis dalam sidak yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub di Jakarta dan Bogor akhir pekan ini, 8=9 Juni 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menemukan sebanyak 37 unit bus pariwisata tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin mengatakan, temuan itu ditemukan saat melakukan inspeksi dadakan atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor pada akhir pekan ini.

"Pada libur akhir pekan ini dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus," kata Rusyapudin dalam keterangannya, dikutip Senin (10/6/2024).

Rusyapudin menyebut, dari total 160 unit bus pariwisata yang diperiksa sebanyak 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan. 37 unit bus ini memiliki pelanggaran yang bervariatif, mulai dari habisnya masa uji KIR hingga tidak adanya kartu pengawasan (KP).

"Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku. Serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," ujar Dirjen Risyapudin.

Lebih lanjut Rusyapudin menuturkan, beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat resmi di antaranya bus dari pihak perusahaan otobus alias PO.

Baca juga: Juragan99 Trans Buka Trayek Baru Malang-Bogor Berangkat Sore, Pakai Armada Slepeer 18 Seats

Bus tersebut diantaranya dari PO Ros Trans Sukabumi, PO Prima Raya Serang, PO Armada Jaya Perkasa Serang, PO Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO Dewi Sinta Bandung.

Sebanyak 37 unit bus pariwisata tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis dalam sidak yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub di Jakarta dan Bogor akhir pekan ini, 8=9 Juni 2024.

"Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum," jelasnya.

Baca juga: Insiden di Tol Bali Mandara, Bule Rampas Truk Pengangkut Gabah, Terobos Palang Hingga Rusak

Di sisi lain, Rusyapudin berharap ke depan semakin banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata. Serta, tidak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi dan mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko.

"Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini