Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dituding menjadi biang kerok banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tekstil Tanah Air.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun membantah tudingan tersebut. Sebab, dalam Permendag 8/2024, tekstil tetap diminta memiliki Persetujuan Teknis (pertek) dari kementerian terkait.
Tidak seperti produk lainnya di Permendag 8/2024 yang diubah jadi tidak memerlukan pertek lagi.
Baca juga: Daftar 10 Perusahaan PHK 13.800 Pekerja, Serikat Buruh Ungkap Masih Akan Berlanjut Hingga September
"Lho kan TPT (tekstil dan produk tekstil) tetap pertek, lho gimana? Besi, baja, tekstil enggak diubah," ujar Zulhas, sapaan akrabnya, ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Ditemui di tempat sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, konsepnya memang Permendag 8/2024 ini kembali ke Permendag 25/2022.
"Memang kemarin konsepnya kembali ke Permendag 25, jadi gak ada pertek, tetapi pengawasannya dari post border dipindah ke border. Berarti kan sudah ada pengamanan," katanya.
Budi pun menyebut tidak perlu khawatir karena Permendag itu merupakan peraturan yang prinsipnya dinamis, sehingga perlu dilihat lagi ke depannya perkembangannya akan seperti apa.
Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi memandang bahwa Permendag 8 merupakan biang kerok industri tekstil dalam negeri banyak yang melakukan PHK.
"Jadi, permendag 8 itu tidak ada pengetatan untuk importasi, khususnya barang-barang tekstil dan produk tekstil terutama yang sandang ya," kata Ristadi.
"Sandang itu kalau masuk ke dalam, sudah impor barang dalam bentuk baju, itu industri benang, industri kain dalam negeri enggak akan laku," sambungnya.