News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekarga Duga Ada Upaya Pemberangusan Serikat Karyawan di Garuda Indonesia

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Novrey Kurniawan.

"Padahal jelas dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 107 ayat 5 bahwa nilai besaran gaji harus disepakati antara perusahaan dan Sekarga," ungkap Novrey.

Menurut dia, saat ini seluruh karyawan menjalani perselisihan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan manajemen.

"Namun justru karyawan yang mengajukan perselisihan karena pelanggaran ini tidak diberi kenaikan gaji dan insentif tahunan," tegas Novrey.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini