"Padahal jelas dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 107 ayat 5 bahwa nilai besaran gaji harus disepakati antara perusahaan dan Sekarga," ungkap Novrey.
Menurut dia, saat ini seluruh karyawan menjalani perselisihan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan manajemen.
"Namun justru karyawan yang mengajukan perselisihan karena pelanggaran ini tidak diberi kenaikan gaji dan insentif tahunan," tegas Novrey.
BERITA REKOMENDASI