TRIBUNNEWS.COM - Polda Kalimantan Tengah bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS) terus meningkatkan pengamanan di kebun-kebun sawit di wilayah ini.
“Saat ini penjarahan buah sawit relatif jauh berkurangnya sejak polisi dan Satgas Sawit turun langsung ke kebun untuk melakukan patroli dan sosialisasi ke masyarakat,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam diskusi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Palangkaraya, Kamis 20 Juni 2024.
Kapolda mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama Polisi dengan para stakeholder untuk meningkatkan kegiatan preemptif dan preventif melalui patroli, penyuluhan dan pembinaan.
Baca juga: Tanam Sawit 107 Hektare Petani Langkat Dipercepat
“Saat patroli, petugas kami juga mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi agar kondusif, serta tidak ikut-ikutan melakukan penjarahan sawit, jika tidak ingin terseret kasus hukum,” ujar Djoko.
Kapolda juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar menyosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) agar tidak multitafsir dan menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Menurut Djoko, sebenarnya, masyarakat paham mengambil buah sawit merupakan pelanggaran pidana. Bahkan, sebagian masyarakat mungkin paham bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan (IUP) yang terbit setelah Februari 2007.
"Di sisi lain kondisi masyarakat yang miskin, pengangguran serta sebagian terpapar narkoba. Hal ini mengakibatkan mereka mengambil jalan pintas dengan memanfaatkan isu FPKM 20 persen yang belum tersosialiasi dengan baik,” terang Djoko.
“Masyarakat luar melihat kalteng sebagai provinsi sugih (kaya) karena punya tambang dan kebun sawit luas. Namun sebagian besar masyarakat Kalteng hidup susah,” tambahnya.
Kapolda juga mengingatkan, pentingnya para pelaku usaha kebun berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama di Kalteng. Hal ini untuk menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif di Kalteng.
“Jika terjadi persoalan, penyelesaiannya dapat dilakukan lewat jalan musyawarah secara seimbang dan fair melalui para tokoh itu,” ujar Djoko.
Baca juga: Punya Nilai Ekonomi Rp750 Triliun, Ini Upaya Kemenperin Dorong Industri Sawit Berkembang
Kapolda menegaskan, ada tiga tugas besar dalam Satgas PKS yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, yakni pencegahan konflik sosial, penghentian bila terjadi konflik sosial, dan penanganan pasca konflik.
Selain tindakan persuasif, selama Mei 2024 Polda Kalteng juga mengamankan 13 orang terduga pelaku pencurian TBS berserta barang bukti di Kotawaringin Barat, Kalimatan Tengah.
Untuk mencegah terulangnya aksi pencurian, sebanyak 358 personel kepolisian dibantu 86 personel TNI pun disiagakan.